jpnn.com, BANYUWANGI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banyuwangi telah memusnahkan 343.032 batang rokok ilegal dan 38 botol minuman keras ilegal.
Barang-barang tersebut diperoleh dari sejumlah wilayah di Banyuwangi selama periode 2018, sejak November hingga Desember 2018.
BACA JUGA: Bermodus Ekspedisi Furniture, Truk Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai Kudus
Jika dicermati, angka tersebut mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Sebab, jika dikurangi dari angka penyitaan rokok ilegal medio Desember 2017 hingga Juni 2018, di mana pada saat itu 85.834 batang rokok berhasil diamankan, pada periode Juli hingga Desember ada 257.648 rokok ilegal yang diamankan.
Kepala KPPBC Banyuwangi R Evy Suhartanto mengatakan, memang secara penangkapan ada kenaikan daripada periode sebelumnya.
BACA JUGA: Stabilkan Harga Buah Naga, Petani Banyuwangi Dapat Kontrak Besar Pembelian
Namun, menurut dia, hal tersebut bukan indikasi yang baik. Sebab, semakin sedikit kasus rokok illegal yang ditangani justru menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat. Meskipun dari sisi pengawasan sebenarnya ada peningkatan.
"Angkanya naik karena memang jangkauan kami semakin luas. Ke depan akan semakin kami tingkatkan untuk mengurangi beban kerugian negara," ucap pria asal Madiun itu.
BACA JUGA: Bea Cukai di Berbagai Daerah Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Evy menambahkan, dari sitaan selama 2018 yang dimusnahkan KPPBC Banyuwangi tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 114.915.720.
Untuk menekan potensi kerugian negara, tahun ini Evy menargetkan bisa semakin memperluas jangkauan pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Beberapa wilayah di daerah Banyuwangi Selatan, menurut dia, menjadi target untuk pengawasan tersebut.
"Kami belum tahu berapa perkiraan potensi kerugian untuk seluruh peredaran rokok ilegal yang ada di Banyuwangi. Tapi, kami akan mencoba melakukan pengawasan lebih luas," ujar dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi yang ikut dalam pemusnahan mengatakan, penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi turut menambah daftar panjang penindakan secara nasional.
"Hingga November 2018, bea cukai pusat telah melakukan 15.752 penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai Rp 11,283 miliar yang didominasi penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus," terang dia. (fre/aif/c9/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Mataram Berhasil Menyita Ribuan Rokok dan Cairan Vape Ilegal
Redaktur & Reporter : Natalia