jpnn.com, MALANG - Gimin (60) warga Desa Tirtomarto, Kabupaten Malang dibekuk Satreskrim Polres Malang usai digerebek warga.
Dia ditangkap dan digerebek warga usai mencabuli anak kecil tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Paman Bejat! Perkosa Ponakan di Sawah, Modusnya Itu Loh
Peristiwa berawal saat pelaku melintas di sungai Kedungondo di Ampel Gading.
Saat itu melihat anak-anak kecil sedang mandi dengan telanjang, dia menjadi bergairah.
BACA JUGA: Dukun Cabul Minta Korban Diobati dengan Darah Perawan
Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung melepas pakaiannya dan masuk ke dalam sungai, serta memegang-megang korbannya.
Salah satunya Bunga (9) yang masih sekolah dasar.
Beruntung aksi tersebut diketahui orangtua korban yang sedang mencari anaknya di sungai.
BACA JUGA: ABG Ini Jadi Depresi setelah Diperkosa Dukun Cabul
Teriakan orangtua korban, membuat warga sekitar keluar dan menggerebek pelaku yang saat itu sempat lari hanya memakai baju saja.
Hingga akhirnya pelaku tertangkap dan mengakui semua perbuatannya.
"Gimin diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Sutiyo, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Sutiyo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat! Duda Jablai Cabuli Dua ABG
Redaktur & Reporter : Natalia