Suyitno, salah satu Kuasa Hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat dan adanya perubahan surat dakwaanDimana sesaat setelah sidang pengadilan tindak pidana korupsi di buka oleh ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut umum sebelum membacakan surat dakwaan melakukan perubahan dan atau ralat kesalahan ketik pada surat dakwaan.
"Salah satu misalnya adalah pada dakwaan pertama semula tertulis tahun 2004 -2009 diralat menjadi 1999-2004, dan memang ada beberapa contoh yang terjadi kesalahan entah pengetikan atau apa," jelasnya, kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3), di Ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum dalam persidangan, juga masih banyak yang belum jelas
BACA JUGA: Orang Kota Kurang Air
Salah satunya adalah Pengadilan Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara A QuoBACA JUGA: PNS Harus punya Jabatan
BACA JUGA: Hamka Yandhu Kembali Jadi Terdakwa
tentunya penyelidikan atau dimana perkara ini disidangkan sesuai dengan uu yang mengaturnya.Suyitno lebih lebih lanjut mengatakan berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan menteri.
Kemudian berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan bahwa untuk menentukan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer yang akan mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1 diadakan penelitian terlebih dahulu bersama oleh jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut dalam pasal 89 ayat 2.
"Bahwa mekanisme selanjutnya dalam hal penanganan perkara koneksitas tersebut diatas diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana," katanya.(oji/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedatangan Obama Untungkan Asia
Redaktur : Auri Jaya