UE Sepakati Sanksi Baru untuk Iran

Senin, 26 Juli 2010 – 17:05 WIB

BRUSSELS – Iran bakal segera menghadapi sanksi ekonomi dari masyarakat internasionalHari ini, Uni Eropa (UE) secara resmi telah menetapkan sanksi baru terhadap Iran di sektor perdagangan luar negeri, perbankan dan sektor energi. 

Sanksi terhadap Iran yang sebelumnya telah disetujui oleh pemimpin Uni Eropa pada bulan Juni lalu, merupakan tindakan terbaru dalam serangkaian kebijakan yang diambil oleh komunitas internasional dalam upaya menghentikan program nuklir Iran

BACA JUGA: Topan Chantu Serbu Vietnam, 8 Tewas



“Para menteri luar negeri Uni Eropa diharapkan dapat memutuskan rangkaian tindakan restriktif (membatasi) yang akan dikenakan pada Iran dalam bidang perdagangan, pelayanan keuangan, energi dan transportasi, dan juga memperpanjang daftar perusahaan dan individu dikenakan larangan asset," ujar pejabat Uni Eropa seperti dikutip Jerusalem Post dari Associated Press hari ini.

Restriksi baru itu merupakan tahap keempat dari sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Keamanan PBB bulan lalu, guna membatasi program nuklir Iran
AS dan sekutunya, merasa khawatir dengan pengembangan senjata nuklir oleh negeri para Mullah itu

BACA JUGA: Gereja Digoyang Liputan Soal Pesta Pendeta Gay

Dewan Uni Eropa pun mendukung sanksi tersebut setelah Iran menolak rencana untuk menghentikan pengayaan uranium dan mengganti persediaan uraniumnya dengan uranium berkadar rendah untuk bahan bakar.

Restriksi baru tersebut mirip dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan Obama, yang telah mengenakan sanksi terhadap individu-individu dan lembaga yang membantu Iran dalam pengembangan program nuklir dan rudal
“Pertemuan menteri-menteri luar negeri Uni Eropa hari ini juga diharapkan dapat mempertegas tawaran Uni Eropa kepada Teheran untuk mengadakan pembicaraan mengenai masalah ini,” ujar pejabat Uni Eropa

BACA JUGA: Bir Termahal Gunakan Tubuh Tupai

(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hornet Jatuh, Pilot Terselamatkan Kursi Pelontar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler