jpnn.com, JAKARTA - Nama pengamat politik Rocky Gerung belakangan heboh. Hal ini dikarenakan dia menyebut kitab suci sebagai fiksi ketika menjadi pembicara dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta.
Rocky sempat disebut sebagai salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI). Namun hal itu langsung dibantah.
BACA JUGA: Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung
“Saat ini status Pak Rocky Gerung tidak lagi mengajar di UI,” kata Humas UI Rifely Dewi Astuti kepada JPNN, Kamis (12/4).
Dia juga mengklarifikasi bahwa Rocky belum mendapatkan gelar profesor. “Jadi, saat ini beliau belum memperoleh gelar profesor dari UI,” tambah dia.
BACA JUGA: Inilah Alasan Abu Janda Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro
Diketahui, Rocky dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Permadi Arya alias Abu Janda.
Laporan itu diterima dengan nomor register LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
BACA JUGA: Abu Janda Polisikan Rocky Gerung soal Kitab Suci Fiksi
Bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, dia membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rocky Gerung menyampaikan pernyataan yang mengundang kontroversi itu.
Atas laporan itu, Rocky Gerung terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan