jpnn.com, PADANG - Ustaz Hafzan El Hadi (HEH) menjadi tersangka di Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Penetapan HEH menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).
BACA JUGA: Ternyata Anies Baswedan Penasihat Muhammadiyah Pondok Labu
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas di Padang, kemarin.
Ustaz HEH dijetat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
BACA JUGA: Dosa IPTU MIP dengan Janda Muda Dibongkar Istri, Begini Akibatnya
Namun, belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangkanya.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," ujar Alfan.
BACA JUGA: 5 Fakta Kematian Mahasiswi Unhas di Indekos, Ada Janin, Ya Tuhan
Pada kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.
"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar Bachtiar menyatakan organisasinya menolak berdamai dengan HEH meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf.
"HEH telah dimaafkan, namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum," tegasnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh, Sumbar.
Laporan itu dipicu status media sosial Facebook yang diunggah akun Hafzan El Hadi pada Jumat (21/4).
Melalui akun itu, HEH menyinggung soal Muhammadiyah yang mengarah kepada pencemaran nama baik organisasi.
Melalui unggahannya, Ustaz HEH mengungkit kesamaan antara Muhammadiyah dengan Syiah dalam penetapan Lebaran.
Muhammadiyah juga mempersoalkan penyematan kata sekte terhadap organisasi Islam itu.
"Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam