jpnn.com - JAKARTA -- LBH Hukum Pajak dan Cukai, Senin (10/1), melayangkan surat permintaan data-data pendukung klaim jumlah pengumpulan pajak 2015 seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 28 Desember 2015 lalu.
Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butarbutar mengatakan, hal ini untuk menguji kebenaran dan tingkat kejujuran Kemenkeu soal klaim penerimaan pajak Rp 1.110,4 triliun atau setara 85,8 persen dari target APBN Perubahan 2015. "Kami uji kejujuran itu," tegas Nelson, Senin (10/1).
BACA JUGA: Duh..Kata Bang Uchok Harusnya yang Kena Reshuffle Itu Pak JK
Nelson menjelaskan, sebelumnya LBH sudah menyurati Presiden Joko Widodo dengan surat nomor 18/DirEks/LBHPC/I/16 agar melakukan validasi data-data yang diklaim itu. Kini, LBH Pajak dan Cukai juga berencana melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Data dan Informasi Kemenkeu untuk segera memberikan data-data lengkap sebagai pendukung pengumuman jumlah pendapatan pajak 2015 tersebut. "Itu sesuai UU Keterbukan Informasi Publik," ujar dia.
Menurut Nelson, publik perlu mengetahui data dari Dirjen Pajak kepada Menkeu tersebut agar semuanya terang benderang. Jangan sampai data-data tersebut sebenarnya malah tidak ada. Karenanya, LBH Pajak dan Cukai akan mengujinya melalui sistem yang berlaku.
BACA JUGA: Hari Ini Kemlu Pulangkan Jenazah WNI Korban Kecelakaan Bus di Malaysia
LBH Pajak dan Cukai berharap Kemenkeu tidak berdalih dan mencoba melakukan upaya 'ketertutupan' dalam merespon surat yang dilayangkan LBH Pajak dan Cukai nanti. "Itu berguna bagi publik selain untuk meluruskan keragu-raguan masyarakat atas besaran jumlah pengumpulan pajak yang diklaim tersebut," jelasnya.
Pihaknya berupaya untuk ikut melihat, mengapa sekarang tingkat kepercayaan publik lemah kepada DJP. "Pasti ada sesuatu, mana mungkin ada asap jikalau tiada api? Itu tentu sesuatu hal yang harus cepat dituntaskan. Jangan sampai berlarut-larut," ujar dia.
BACA JUGA: Desak Tokoh-tokoh Senior Bentuk Panitia Munas
Dia menilai, telah terbentuk keraguan publik kepada Dirjen Pajak terkait adanya dugaan upaya masif dari Dirjen Pajak yakni 'menghentikan' pengembalian atas permohonan restitusi pajak. Itu dilakukan Dirjen Pajak secara diam-diam agar tidak semakin 'mempengaruhi' jumlah minimnya pajak yang terkumpul.
"Karena, kalau sampai resitusi pajak dicairkan pada tahun 2015 maka hal itu cenderung akan semakin menambah minus target pajak sesuai APBN-P 2015. Untuk itu kami akan membuka Pusat Pengaduan Persoalan Pajak Restitusi (P4R)," papar dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi