Uji Sidang Terbuka Promosi Doktor, Bamsoet Dukung Perlunya Peraturan Tentang Pengobatan

Selasa, 01 Agustus 2023 – 17:27 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur. Foto; Dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin.

Promovendus merupakan dosen tetap Universitas Pertahanan (UNHAN) yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNHAN, serta Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu perlindungan hukum berhubungan dengan upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan, agar tercipta rasa aman dan tertib di dalam masyarakat.

"Upaya itu bisa dimulai dari pencegahan melalui materi hukum, supaya tidak terjadi sesuatu hal yang bisa merugikan hak seseorang. Perlindungan hukum melalui penegakan hukum, atau sering kita sebut dengan istilah law enforcement, merupakan salah satu yang dibahas dalam disertasi ini," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Bamsoet Dorong MPR Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif

Penguji lainnya antara lain, penguji internal Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko. Promotor Dr. Suparno, serta penguji eksternal Prof. Ade Saptomo dari Universitas Pancasila.

Hadir dalam acara promosi doktor tersebut antara lain Jenderal TNI AD (P) Prof AM Hendropriyono, Prof OC Kaligis, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI AD dr. Budi Sulistya dan para jenderal lainnya dari RSPAD dan UNHAN.

BACA JUGA: Bamsoet Tegaskan Dinamika Partai Golkar Murni Persoalan Internal

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan penelitian ini menjadi relevan dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (11/7/23).

Terlebih dengan adanya kemudahan bagi para dokter asing melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada mereka, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pasien.

"Pemerintah bisa membuat lembaga khusus yang menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan praktik dokter asing. Lembaga khusus tersebut bisa terdiri dari perwakilan pemerintah dalam kementerian kesehatan, penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) itu menerangkan penelitian ini juga menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas terkait pemberian sanksi kepada dokter yang melakukan pengobatan yang belum berbasis bukti.

Sanksi yang diberikan antara lain bisa terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan juga menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi dokter yang mempromosikan atau menawarkan sebuah produk suplemen yang belum berbasis bukti. Sekaligus menghindari pasien mendapatkan pengobatan yang tidak didasari dengan bukti-bukti ilmiah yang relevan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menambahkan, perlindungan hukum terhadap pasien bukan hanya mewujudkan kepastian hukum.

Melainkan juga untuk memenuhi hak-hak pasien, antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

"Serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya," pungkas Bamsoet. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Sengketa Kesehatan Diselesaikan Lewat Mediasi Lembaga Khusus, Bamsoet Ungkap Hal Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler