Uji Tembak Pakai Glock dari Jarak 300 Meter, Inilah Hasilnya

Selasa, 23 Oktober 2018 – 22:18 WIB
BEKAS PELURU: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di kaca yang terkena peluru. Foto/ilustrasi: copfather.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan uji tembak senjata api jenis Glock 17 dengan peluru 9x19 milimeter seperti yang digunakan tersangka kasus salah tembak yang mengenai gedung DPR. Sasaran uji tembak itu adalah kaca dan papan tripleks yang diletakkan pada jarak 300 meter dari lokasi penembak.

Tujuan uji tembak itu untuk membuktikan kekuatan peluru dari pistol Glock yang pelurunya mengenai sejumlah ruangan kerja anggota DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senyan. Lokasi uji tembak itu di Lapangan Tembak Gegana, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10).

BACA JUGA: Kaca Antipeluru untuk Gedung DPR Hanya Buang-Buang Duit

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang menyaksikan langsung uji tembak itu mengatakan, peluru yang ditembakkan Glock 17 pada jarak 300 meter dari sasaran ternyata bisa melubangi kaca dan tripleks. Bahkan, peluru yang sudah menembus kaca dan tripleks masih melesat.

“Sudah dicoba tadi. Peluru ini masuk di kaca, kemudian tembus di tripleks 18 milimeter tiga lapis, kemudian kena ban," ujar Argo.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polda, Presiden PKS Bergegas Temui Penyidik

Menurut Argo, merujuk hasil uji tembak itu maka sangat mungkin peluru 9x19 mm dari pistol Glock 17 punya jangkauan lebih dari 300 meter. Bahkan, dari posisi sejauh itu peluru yang ditembakkan Glock 17 masih bisa menembus kaca dan tripleks yang diletakan terpisah dalam jarak 1 meter.

"Jarak 300 meter masuk tembus kaca, lalu jarak satu meter ada tripleks tiga lapis 18 milimeter. Ternyata bisa masuk dengan jarak sekian (300 meter, red),” jelas Argo. 

BACA JUGA: Sejumlah Penyidik Utama Polda Metro Jaya Kebagian Rotasi

Sebelumnya polisi menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka kasus peluru nyasar yang mengenadi Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan. Kini, polisi menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Bamsoet Usai Pantau Rekonstruksi Penembakan Gedung DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler