Ulah Oknum ASN ini Sungguh Terlalu, Pakai Modus Guna-guna, LPSK Sampai Turun Tangan

Senin, 25 Oktober 2021 – 12:01 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.iur Antonius PS Wibowo (Dok.Humas LPSK)

jpnn.com, JAKARTA - Ulah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Gunung Kidul, Yogyakarta ini sungguh terlalu.

Pelaku yang juga menjalankan profesi sebagai guru mengaji itu diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap dua perempuan.

BACA JUGA: Pemerkosaan di Luwu Timur, Bu Retno Sarankan Ibu Korban Minta Perlindungan LPSK

Akibatnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai turun tangan, meminta agar korban berani bersuara.

Menurut Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, pihaknya telah melakukan upaya proaktif dengan cara menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban.

BACA JUGA: Gempa Bumi Lagi, Terbaru di Bengkulu, Sebelumnya Sejumlah Wilayah di Jateng

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan,” ujar Antonius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/10).

Menurut Antonius, dalam komunikasi yang dilakukan dengan penasihat hukum korban, disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

BACA JUGA: Hubungan AS dan Tiongkok Makin Panas Gegara Hal ini

Korban yang dimaksud adalah dua perempuan di Gunung Kidul, diduga mengalami kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku oknum aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan guru mengaji.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, G (42) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan.

Modus pelaku dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.

Pelaku mengatakan kepada korban ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah.

Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.

Selain menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban, LPSK telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.

“Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini,” ucap Antonius.

Antonius mengatakan pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban.

Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

“Kami juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan,” katanya.

Antonius mengimbau kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor kepada polisi karena terdapat dugaan bahwa masih ada korban lain.

Pada masa pandemi periode Januari-September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di D.I. Yogyakarta meningkat tajam.

Pada periode yang sama tahun 2020 tercatat terdapat 13 terlindung dari kasus kekerasan seksual di wilayah D.I. Yogyakarta.

Sedangkan pada tahun 2021 jumlahnya membengkak menjadi 31 terlindungi.

Sementara secara nasional, jumlah terlindungi LPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler