jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum ASN Pemkab Tulungagung berinisial JJ ditangkap polisi setelah menjadi tersangka kasus penipuan serta penggelapan empat mobil rental.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menyebut JJ merupakan ASN muda yang pernah bertugas di lingkup Satpol PP dan bagian rumah tangga Pendopo Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat
"Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung," kata AKP Agung, Senin (26/6).
Perwira Polri itu menyebut berkas perkara JJ juga telah rampung dan siap diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna diajukan ke pengadilan.
BACA JUGA: Kebutuhan PPPK Guru 601.174, Usulan Formasi 2023 Cuma 278.102, Nunuk Sentil Pemda
"Sementara ini ada empat kasus yang dilaporkan. Dua kasus sudah proses penyidikan dan sekarang kami lakukan tindak penahanan," ujarnya.
Polisi menduga korban dari ulah memalukan JJ lebih banyak lagi, tidak hanya empat orang, tetapi lebih 10 orang.
BACA JUGA: Komjen Agus Tegas soal Laporan Penistaan Agama oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Modus JJ dalam menjalankan aksinya adalah menyewa kendaraan roda empat milik para korban dengan dalih atas nama Pemkab Tulungagung yang bakal digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Tersangka JJ terakhir berdinas di Kantor Kecamatan Kedungwaru. "Oleh karena itu kami bergerak cepat. Ketika ada laporan kami lakukan pengamanan dan penangkapan agar korban yang tidak bertambah lagi," tutur Agung.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban JJ agar segera melapor.
"Saya yakin dan memastikan kalau tersangka mengembalikan uang sudah tidak mungkin," ujar Agung.
Dia menjelaskan bahwa untuk meyakinkan para korban, JJ selalu menemui mereka di ruang pengacara negara yang ada di dalam gedung Pemkab Tulungagung.
"Pekerjaan dari Pemkab Tulungagung itu sebenarnya tidak ada,” kata Agung.
Penyidik pun sudah mengklarifikasi ke pihak Pemkab Tulungagung dan pejabat terkait menyangkal semua pernyataan JJ.
"Kalau penipuannya masih sendiri, tetapi untuk pemindahan mobilnya masih kami selidiki," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka JJ, dia sudah melancarkan aksi penggelapan mobil itu selama dua tahun terakhir.
Selain menahan JJ, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, percakapan, dan unit mobil.
Uang hasil penipuan sebesar Rp 500 juta diduga digunakan untuk menutupi tanggungannya terdahulu dan foya-foya.
Tersangka JJ diancam Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam