Ulah Pelajar SMP Ini Menewaskan 2 Siswa MTs, Terancam Penjara 15 Tahun

Jumat, 15 September 2023 – 19:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.(ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan RP (15), seorang pelajar SMP swasta di Kecamatan Cijati sebagai tersangka tindak kekerasan yang menewaskan 2 siswa MTs.

Kedua korban tewas akibat menderita luka parah di bagian kepala.

BACA JUGA: Dituduh Mencuri Rp 600 Ribu, Remaja di Semarang Tewas Dianiaya

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menyebut polisi menetapkan RP tersangka setelah mengamankan enam pelajar termasuk pelaku.

"Kami menetapkan RP sebagai tersangka karena menendang sepeda motor korban yang sedang melaju," kata Tono.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Memasuki Ruang 48 Gedung KPK, Ada yang Lucu

Konon tendangan RP tersebut membuat motor yang ditumpangi kedua siswa MTs itu terjungkal hingga hingga meninggal dunia.

Sementara itu, lima siswa lain yang diperiksa dipulangkan ke rumah masing-masing dengan status saksi karena tidak mengetahui aksi yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA: Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Tersangka RP sengaja melakukan aksinya itu terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor, tidak hanya terhadap kedua korban.

Akibat ulahnya itu, RP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus itu dan melakukan reka ulang kejadian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

"Termasuk lima pelajar yang satu sekolah dengan tersangka" ucap Tono.

Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap RP (15), siswa SMP swasta di Kecamatan Cijati terkait tewasnya dua pelajar MTs bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14).

Keduanya korban tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditendang pelaku RP.

Pelaku RP ditangkap di rumah orang tuanya pada Selasa (12/9) setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler