jpnn.com, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, menggagalkan sebuah pesta kaum gay di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, akhir pekan lalu.
Sebanyak 14 orang laki-laki yang diduga gay itu berhasil diamankan dari dua kamar yang berbeda.
BACA JUGA: Penyanyi Favorit Ibu Anda Ini Akhinya Akui Doyan Cowok
Mereka adalah Andre (43) warga Jombang, pengusaha rental PS, sebagai inisiator pesta gay.
Kemudian As (22) warga Madura seorang mahasiswa, Luki (25) warga Malang, staf IT, SD (44) warga Gresik, ISW (40) warga Jogja.
BACA JUGA: Tegas! UNAIR Langsung Nonaktifkan Wakil Dekan Nakal Itu
Lalu Ahmad (35) warga Sidoarjo, Feri (25) warga Madiun, seorang mahasiswa, Ais (20) warga Sedati, mahasiswa, Apri (29) warga Jogja.
Selanjutnya An (24) warga Magelang, Tri (27) Madiun, mahasiswa, Atma (36) Madiun, dan Erik (34) warga Kupang.
BACA JUGA: Ups! Wakil Dekan Paksa Indehoi Cowok di Sauna
Mereka berkumpul atas undangan yang disebar melalui media BBM di komunitas homo.
Pesan itu dikirim oleh salah satu tersangka Andre.
Bagi yang tertarik bisa mengirimkan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Nantinya jika tertarik bisa bercinta sesama jenis dengan fasilitas pemutaran video porno," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Shinto mengatakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dan enam orang masih diperiksa sebagai saksi.
Barang bukti di antaranya, ratusan kondom, USB berisi film porno, pelumas, pakaian dalam, senjata tajam, serta motor dan mobil milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 32, 33, 34 dan pasal 36 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Hati, Sebar Video Porno Pasangan Sesama Jenis
Redaktur & Reporter : Natalia