Ulama Digilir Khutbah di Masjid Ahmadiyah

Pemkot Bentuk Tim Pengawas Ahmadiyah

Rabu, 09 Maret 2011 – 08:43 WIB

BANDUNG -- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 12/2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah ditindaklanjuti Pemerintah Kota BandungWali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus, yang tugasnya mengawasi aktivitas jamaah Ahmadiyah.

Dada menargetkan, pada Jumat (11/3), tim sudah terbentuk

BACA JUGA: Desak Otsus dan MRP Dikembalikan

Selain itu, juga akan dibentuk tim pembina pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang jamaah Ahmadiyah dan Pergub.

Dijelaskan Dada, tim pengawas itu anggotanya melibatkan sejumlah kalangan
"Komposisi tim ini terdiri dari berbagai unsur, seperti ulama, kepolisian, kejaksaan, dan unsur pemerintah

BACA JUGA: Upah Satpol PP di Bawah UMR

Ormas Islam dan organisasi kepemudaan juga akan turut dilibatkan," ujar Dada Rosada usai kegiatan sosialiasi Pergub No 12/2011 di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.

Mengenai pendanaan, Dada belum bisa memastikan jumlahnya
Yang pasti, lanjutnya, operasional tim dibiayai dari APBD

BACA JUGA: Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara

Selain melakukan pengawasan, tambah dia, tim tersebut nantinya akan melakukan pembinaan terhadap jamaah AhmadiyahBahkan agar pembinaan bisa berlangsung efektif, pihaknya ia akan melakukan penjadwalan bagi khotib Jumat.

"Nanti yang mengisi khutbah Jumat di masjid Ahmadiyah tidak hanya dari Ahmadiyah saja, tapi dari ulama dan ormas–ormas Islam lainnyaIni sebagai upaya pembinaan terhadap mereka,” terangnya.

Sikap Dada didukung kalangan dewanKetua Komisi D Ahmad  Nugraha menilai, langkah walikota bisa meminimalisasi terjadinya aksi kekerasan atas nama agama"Kita berikan apresiasi terhadap wali kota yang cepat tanggap terhadap kasus ini,” ujarnya.

Kapolres Bandung Jaya Supriyanto pun setuju pembentukan timDia menyatakan, langkah walikota membentuk tim pengawas cukup tepatIni dinilai cara terbik, daripada misalnya membentuk Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur hal yang samaAlasannya, sudah ada SKB dan Pergub.(asp/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Cacing Rugikan Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler