MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam serta PPL se-Kota MedanHakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
BACA JUGA: Obat Cacing Rugikan Daerah
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ita Hairani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.Orang tua terdakwa Ita Hairani, Abdul Hakim (78) yang turut mendengarkan putusan tersebut mengaku kecewa. "Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena keterangan Fairudin Majrul (Kepala Sekretariat Panwaslu) dalam persidangan mengatakan bahwa ia yang memerintahkan anakku (terdakwa,red) untuk melakukan pembayaran kepada ketua panwascam,"tutur Abdul Hakim usai sidang.
Abdul tidak habis pikir dengan putusan hakim yang menghukum anaknya dan membebaskan Fairuddin
Perlu diketahui, Ita Hairani selaku Bendahara Tahun 2009 menerima dana tambahan dari APBN sebesar Rp 530.400.000
BACA JUGA: Lima Tahun Kotim Defisit Beras
Kemudian atas perintah Fairuddin Majrul, Ita mencairkan uang sebanyak lima tahap melalui bank pada November 2009.Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 1 juta
BACA JUGA: Ricuh Tambrauw, KPU Datangi Mendagri
Ketua Panwas Kecamatan sendiri tidak mengetahui rencana anggaran belanja ituAkibatnya pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.(sal/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut TKD PNS Papua Mogok Kerja
Redaktur : Tim Redaksi