Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2011 – 02:05 WIB

MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam serta PPL se-Kota MedanHakim menilai  perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

BACA JUGA: Obat Cacing Rugikan Daerah

Selain dijatuhi hukuman penjara, Ita Hairani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Orang tua terdakwa Ita Hairani, Abdul Hakim (78) yang turut mendengarkan putusan tersebut mengaku kecewa.  "Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena keterangan Fairudin Majrul (Kepala Sekretariat Panwaslu) dalam persidangan mengatakan bahwa ia yang memerintahkan anakku (terdakwa,red) untuk melakukan pembayaran kepada ketua panwascam,"tutur Abdul Hakim usai sidang.

Abdul tidak habis pikir dengan putusan hakim yang menghukum anaknya dan membebaskan Fairuddin
"Tapi ya! mau gimana, kalau itu sudah putusan majelis hakim, bahwa anak ku yang harus mejalani hukuman, terkait kasus korupsi,"ujarnya pasrah.

Perlu diketahui, Ita Hairani selaku Bendahara Tahun 2009 menerima dana tambahan  dari APBN sebesar Rp 530.400.000

BACA JUGA: Lima Tahun Kotim Defisit Beras

Kemudian atas perintah Fairuddin Majrul, Ita mencairkan uang sebanyak lima tahap melalui bank pada  November 2009.

Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang  bervariasi, mulai Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 1 juta
Namun dalam pembayarannya, Ita membuat faktur fiktif  yang seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang digunakan Ketua Panwas Kecamatan

BACA JUGA: Ricuh Tambrauw, KPU Datangi Mendagri



Ketua Panwas  Kecamatan sendiri tidak mengetahui rencana anggaran belanja ituAkibatnya pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan  mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.(sal/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut TKD PNS Papua Mogok Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler