Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras

Rabu, 19 Februari 2014 – 09:40 WIB

jpnn.com - TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi MAg, menegaskan, minuman beralkohol itu harus lenyap dari Kota Santri ini.

“Kita terlebih dahulu menyamakan persepsi bahwa miras itu harus enyah di Kota Tasikmalaya ini,” ujar KH Amin, begitu disapa, saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin (18/2).

BACA JUGA: Tunggu Sikap Pemerintah Pusat soal Honorer Gagal

Semua unsur , yakni masyarakat, pemerintah, ulama dan aparat, disarankannya harus bersama-sama memberikan sanksi sosial kepada pedagang dan pemakai miras.

“Kalau perlu hukum adat harus dilakukan,” saran pimpinan Ponpes Sulalatul Huda, Paseh, Cihideung, Kota Tasikmalaya ini.

BACA JUGA: Tak Lulus, Honorer K2 Ancam Golput

Karena menurut KH Amin, sanksi dari undang-undang dan peraturan daerah tentang miras tidak memberikan efek jera bagi bandar, penjual dan pemakai.

“UU itu seakan-akan memihak kepada pedagang-pedagang miras dengan sanksi seperti itu,” analisanya.

BACA JUGA: Jelang Punya Gubernur Baru, Ibukota Riau Gelap Gulita

Kiai muda ini pun menuntut Undang-undang Tentang Miras direvisi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widiyayoko SIK, MA melalui Kasubag Humas AKP H Iwan mengatakan saknsi bagi pengedar miras yakni tindak pidana ringan (tipiring). “Rata-rata dikenakan denda Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.

Kalau hukuman kurungan, kata Iwan, paling lama tiga bulan penjara. “Itu pun kalau pelaku tidak bisa membayar denda,” ujar perwira ramah ini. (mg7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Kantongi Bukti Data Bodong Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler