Uli Parulian: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 29 Desember 2022 – 14:10 WIB
Gate 13 atau Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Konon di lokasi ini ditemukan banyak Aremania yang meninggal. Foto: Ridho Abdullah/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Komnas HAM menyebut tragedi kemanusiaan itu bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut LIB Bebas, Polisi Buka Suara

"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan laporan yang dimaksud merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.

BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku

"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," katanya di Jakarta, Kamis.

Saat ini, sambung dia, Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

"Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut," ujar dia.

Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan di antaranya Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.

Selain itu juga terjadi karena tindakan excessive use of force, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepak bola yang menjadi tanggung jawab PSSI tidak memedulikan prinsip keselamatan, dan keamanan yang terdapat di regulasi PSSI maupun FIFA.

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitan Twitter mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan mantan Ketua MK tersebut merujuk pada penyelidikan Komnas HAM.

"Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?" cuit Mahfud di akunnya @mohmahfudmd di Twitter pada Rabu (28/12).

Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak, yakni hanya Komnas HAM. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Polri Panggil Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler