Ulur Salinan Putusan Pelengseran Bupati Karo, MA Dikecam

Sabtu, 22 Februari 2014 – 07:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Hingga kemarin, DPRD Kabupaten Karo, Sumut, belum juga bisa menggelar rapat paripurna pencopotan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.

Ini lantaran DPRD belum juga mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan Kena Ukur. Meski anggota DPRD Karo sudah mendatangi MA untuk meminta salinan putusan tertanggal 13 Februari 2014 itu, namun belum juga berhasil mendapatkannya.

BACA JUGA: SBY Ogah Cicipi Kue Khas Luwu Karena Takut Diracun?

Alasan pihak MA, seperti disampaikan para anggota DPRD Karo, salinan putusan itu belum diketik.

Tak pelak, sikap MA yang belum juga menyerahkan salinan putusan ke DPRD Karo, mendapat kecaman pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis.

BACA JUGA: Nenek 68 Tahun Membusuk di Rumah

Margarito Kamis menduga, dengan sikapnya yang seperti itu, menunjukkan ada oknum-oknum di MA yang mencoba "bermain-main".

"Apa MA juga mau ikut main politik? Buat apa putusan disembunyikan. Itu hak DPRD Karo sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Demi kepastian hukum, MA harus segera menyerahkan salinan putusan ke DPRD Karo. Karena ini juga menyangkut kepastian jalannya pemerintahan di Karo, kepastian pelayanan publik, untuk kepentingan masyarakat luas," kata pria kelahiran Ternate itu kepada JPNN, kemarin.

BACA JUGA: Jamin Ketepatan Data Honorer K2 di Kabupaten Bonbol

Apa langkah yang harus dilakukan DPRD Karo agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan dimaksud? Margarito menyarankan agar para anggota DPRD Karo cepat datang ke Jakarta dan menggelar konperensi pers.

"Kawan-kawan DPRD Karo harus cepat mengundang wartawan media nasional, sampaikan apa yang terjadi dengan MA itu. Ini agar kasus Karo itu punya gaung di level nasional. Biar publik tahu bahwa MA seperti itu," saran dia.

Dalam waktu bersamaan, lanjutnya, DPRD Karo bisa mendatangi Kemendagri, minta bantuan agar bisa segera mendapatkan salinan putusan. "Saya yakin, kemendagri akan membantu memintakan salinan putusan karena ini juga menyangkut urusan pemerintahan," kata Margarito. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Tertukar, Ortu Berikan Nama Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler