Umar Patek Pelaku Bom Bali I Bebas dari Penjara

Rabu, 07 Desember 2022 – 23:06 WIB
Umar Patek (depn).Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme bom Bali I Hisyam bin alizein alias Umar Patek akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (7/12).

Umar Patek keluar dari Lapas Kelas I Surabaya setelah mendapatkan program bebas bersyarat.

BACA JUGA: Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara

"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya.

Saat ini, Umar Patek resmi melepas status narapidana. Umar kini menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.

BACA JUGA: Umar Patek Mengaku Menjalani Program Deradikalisasi, Ini yang Kami Ketahui Tentang Program Tersebut

Meski demikan, Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Rika.

BACA JUGA: Terpidana Kasus Terorisme Umar Patek Sarankan tak Belajar Agama Lewat Online

Menurut Rika, program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Umar Patek sudah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko.

Syarat-syarat bebas bersyarat itu pun berhak diberikan kepada Umar Patek seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Rika, Umar Patek juga sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Seperti diketahui, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana penjara 20 tahun pada 2012 silam.

Eks anggota Jemaah Islamiah (JI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umar Patek juga Dapat Remisi Idulfitri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Umar Patek   teroris   Bom Bali   densus   lapas  

Terpopuler