UMK 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng, Berikut Perinciannya

Rabu, 07 Desember 2022 – 22:02 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penetapan UMK 35 kabupaten/kota se-Provinsi Jateng ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Palembang 2023 Naik jadi Sebegini

"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Pati, Rabu.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

BACA JUGA: Senior Kena Bohong Ferdy Sambo: Saya Kecewa, Kesal, Marah

Menurut dia, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

Adapun UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69, yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp 3.060.350,57.

Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Dia menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023, di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namun diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi, ini kami agak lebih tinggi, kalau enggak salah, dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.

Berikut daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada 2023:

Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090

Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123

Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980

Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890

Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902

Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208, Kabupaten Magelang Rp 2.236.776

Kabupaten Boyolali Rp 2.155.712

Kabupaten Klaten Rp 2.152.322

Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247

Kabupaten Wonogiri Rp 1.968.448

Kabupaten Karanganyar Rp 2.207.483

Kabupaten Sragen Rp 1.969.569

Kabupaten Grobogan Rp 2.029.569.

Kabupaten Blora Rp 2.040.080

Kabupaten Rembang Rp 2.015.927

Kabupaten Pati Rp 2.107.697

Kabupaten Kudus Rp 2.439.813

Kabupaten Jepara Rp 2.272.626

Kabupaten Demak Rp 2.680.421

Kabupaten Semarang Rp 2.480.988

Kabupaten Temanggung Rp 2.027.569

Kabupaten Kendal Rp 2.508.299

Kabupaten Batang Rp 2.282.025

Kabupaten Pekalongan Rp 2.247.345

Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783

Kabupaten Tegal Rp 2.106.237

Kabupaten Brebes Rp 2.018.836

Kemudian, Kota Magelang Rp 2.066.006

Kota Surakarta Rp 2.174.169

Kota Salatiga Rp 2.284.179

Kota Semarang Rp 3.060.348

Kota Pekalongan Rp 2.305.822

Kota Tegal Rp 2.145.012

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler