jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Penetapan UMK 35 kabupaten/kota se-Provinsi Jateng ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Palembang 2023 Naik jadi Sebegini
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Pati, Rabu.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
BACA JUGA: Senior Kena Bohong Ferdy Sambo: Saya Kecewa, Kesal, Marah
Menurut dia, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget
Adapun UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69, yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp 3.060.350,57.
Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.
Dia menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023, di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namun diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi, ini kami agak lebih tinggi, kalau enggak salah, dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.
Berikut daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada 2023:
Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090
Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123
Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980
Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890
Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208, Kabupaten Magelang Rp 2.236.776
Kabupaten Boyolali Rp 2.155.712
Kabupaten Klaten Rp 2.152.322
Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247
Kabupaten Wonogiri Rp 1.968.448
Kabupaten Karanganyar Rp 2.207.483
Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
Kabupaten Grobogan Rp 2.029.569.
Kabupaten Blora Rp 2.040.080
Kabupaten Rembang Rp 2.015.927
Kabupaten Pati Rp 2.107.697
Kabupaten Kudus Rp 2.439.813
Kabupaten Jepara Rp 2.272.626
Kabupaten Demak Rp 2.680.421
Kabupaten Semarang Rp 2.480.988
Kabupaten Temanggung Rp 2.027.569
Kabupaten Kendal Rp 2.508.299
Kabupaten Batang Rp 2.282.025
Kabupaten Pekalongan Rp 2.247.345
Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783
Kabupaten Tegal Rp 2.106.237
Kabupaten Brebes Rp 2.018.836
Kemudian, Kota Magelang Rp 2.066.006
Kota Surakarta Rp 2.174.169
Kota Salatiga Rp 2.284.179
Kota Semarang Rp 3.060.348
Kota Pekalongan Rp 2.305.822
Kota Tegal Rp 2.145.012
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti