UMK Batam Rp 1.402.000

Diterima Bersyarat oleh Buruh, Pengusaha Pilih Walk Out

Rabu, 07 Desember 2011 – 03:30 WIB

BATAM - Upah Minimum Kota (UMK) Batam berubahPertemuan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit) memutuskan akan mengusulkan nilai UMK Batam tahun 2012 sebesar Rp1.402.000 atau naik Rp92.000 dari ketetapan Gubernur Kepri Muhammad Sani sebesar Rp1.310.000 tanggal 28 November lalu.

Walau terjadi kenaikan angka, besaran UMK ini tidak serta merta diterima dengan lapang dada oleh serikat pekerja maupun pihak pengusaha di kota ini

BACA JUGA: Rp150 M Dianggap Kecil untuk Jembatan Kukar

Di tengah-tengah pembahasan yang alot di lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/12), perwakilan pengusaha memilih keluar (walk out) dari tim tripartit


Sementara pihak pekerja menyatakan menerima besaran UMK yang akan diusulkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan ke Gubernur Kepri Muhammad Sani itu dengan syarat

BACA JUGA: Butuh Banyak Ahli, Usut Korupsi Jembatan Kutai

Saat keluar, perwakilan pengusaha mengaku tidak dalam kapasitas walk out tapi memilih absen
Tapi mereka menyatakan akan tunduk pada keputusan Gubernur Kepri nantinya.

"Kami tidak walk out

BACA JUGA: Senjata Penembak Aceh, Amunisi Sisa Konflik

Kami tidak dalam posisi pengajuan angka UMKKita serahkan sepenuhnya ke tangan gubernurKita tunggu saja," ujar Anwar Dahlan, yang mewakili Apindo Kepri kemarin.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan membenarkan keluarnya tim pengusaha dalam pembahasan revisi UMK tersebut"Perwakilan pengusaha ngaku tidak walk outMereka pilih abstainTapi tidak masalah, absennya pengusaha akan kita sampaikan juga ke Pak Gubernur sebagai pertimbangan," ujar Dahlan.

Menurut Dahlan, pembahasan ulang angka UMK ini sebagai tindaklanjut saran Gubernur Kepri Senin (5/12) lalu agar segera dilakukan perbaikan SKnya terkait UMK Batam tahun 2012.

Berdasarkan rekomendasi gubernur tersebut kata Dahlan, tripartit di Batam kembali membahas besaran UMK setelah SK Gubernur nomor 532 tertanggal 28 November lalu ditolak oleh pekerja.

"Akhirnya pemerintah dan pekerja memutuskan angka UMK Batam 2012 yang akan saya usulkan ke Pak Gubernur adalah Rp1.402.000," tukas Ahmad Dahlan usai pertemuan tersebut.

Sebelumnya kata mantan Humas Otorita Batam ini, pekerja sempat menawarkan tiga angka UMK yakni Rp1,7 juta, Rp1,6 juta dan Rp1,5 juta."Tapi atas berbagai pertimbangan mengingat situasi Batam saat ini maka kita ambil jalan tengahnya," ujar Dahlan.

Nilai Rp1.402.000 itu menurutnya juga berdasarkan pertimbangan kesamaan kondisi kota Batam dengan daerah lain seperti Tangerang Selatan dengan besaran UMK Rp1,38 juta, Bekasi Rp1,49 juta serta Cilegon Rp1,9 juta.

Dahlan berharap Gubernur Kepri dapat menetapkan nilai UMK sesuai dengan usulan Pemko Batam berdasarkan hasil pertemuan tripartit kemarin.

Sedangkan serikat pekerja menyatakan akan menerima besaran UMK tersebut tapi dengan satu syarat bahwa dalam pembahasan UMK tahun 2013 nanti, mereka minta nilai UMK berdasarkan kelompok usaha sesuai peraturan yang ada.

"Kita terima besaran UMK ini dengan syarat pembahasan tahun 2012 untuk UMK tahun 2013 harus berdasarkan upah kelompok usaha," kata Yon Mulyo Widodo, ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMSI) Kota Batam kepada wartawan kemarin.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Johannes Kennedy Aritonang mengungkapkan bahwa meski berat, Kadin bakal melaksanakan jika angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam sebesar Rp1.404.000 sudah merupakan keputusan Gubernur KepriAngka UMK sebesar Rp1.402.000 dianggap angka ideal.
  
"Jika memang UMK Rp1.402.000 itu sudah merupakan keputusan Gubernur, maka Kadin akan melaksanakan sepenuhnya keputusan itu meski beratHal itu setelah melihat harapan pasar tenaga kerja regional pada tahun 2012," kata John Kennedy kepada Batam Pos di Panbil Plaza, Mukakuning, kemarin (6/12).(spt/amr/cr15/hda/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dalami Perawatan Jembatan Kukar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler