jpnn.com - BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen.
Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800.
BACA JUGA: Diperhatikan Yes! Bawahan Tarik Pungli, Kepala Dinas Diganti
Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi menjelaskan, kenaikan 2017 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sudah final, mudah-mudahan semua pihak menerimanya,” ujar Tirta sebagaimana dilansir laman Balikpapan Pos, Selasa (22/11).
BACA JUGA: Begini Cara Danlantamal V Pererat Hubungan dengan Awak Media
Wanita berkerudung ini mengungkapkan, penetapan UMK Balikpapan juga sudah ditandatangi Wali Kota Rizal Effendi beberapa hari lalu.
Saat ini, dokumen yang sudah di-ACC itu sudah dikirim ke Gubernur Provinsi Kaltim untuk menunggu SK.
BACA JUGA: Lah, Kok Masih Banyak Pekerja yang Belum Punya KTP
“Kami tinggal menunggu SK Gubernur. Baru diberlakukan pada Januari 2017 tahun depan,” imbuh Tirta.
Tirta membeberkan, pihaknya optimistis kenaikan UMK itu tidak akan berdampak pada PHK besar-besaran.
“Optimistis tidak akan terjadi seperti itu karena penetapan UMK ini berdasarkan pada mekanisme yang berlaku. Saya kira para pengusaha memahami hal ini,” bebernya.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Balikpapan Soegianto yang mewakili perusahaan mengaku keberatan dengan penetapan kenaikan UMK itu.
Pasalnya, kondisi perokonomian Balikpapan sedang lesu.
“Dengan kondisi saat ini, tentunya kami keberatan kalau UMK naik menjadi Rp 2,4 juta. Tapi, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah, ya kami ikuti,” ucap Soegianto. (tur/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Usul Baru, PNS Disarankan Puasa Senin-Kamis
Redaktur : Tim Redaksi