jpnn.com, NGAWI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diproyeksikan naik tipis, yakni dari Rp 1.962.585 per bulan pada 2022 menjadi Rp 2.017.841 per bulan pada 2023.
Proyeksi kenaikan UMK Ngawi itu disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi di Ngawi, Senin (14/11).
BACA JUGA: Kemenaker Bicara Soal Upah Minimum di 2023, Simak
"Sesuai dengan penghitungan sementara, kenaikannya diperkirakan sekitar Rp 55.255," kata Supriyadi.
Dia menjelaskan pembahasan penghitungan sementara itu sesuai aturan yang ada. Yakni, berdasarkan hitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS setempat.
BACA JUGA: Komisi IX DPR Dukung Rencana Kenaikan Upah Minimum 2023
Kemudian mengacu pada rumus penghitungan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berkoordinasi dengan serikat pekerja atau buruh, serta dewan pengupahan.
Adapun hasil penghitungan tersebut nantinya akan kembali disampaikan ke dewan pengupahan, serikat pekerja, dan perusahaan.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Gus Dur yang Membuat Jenny Widjaya Pulang ke Indonesia
Jika sudah ada kesepakatan, kata Supriyadi, nantinya dimintakan persetujuan ke Bupati Ngawi.
Setelah disetujui, baru akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk kemudian ditetapkan gubernur dan diberlakukan per 1 Januari 2023.
"Target usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jatim diharapkan selesai pada 17 November mendatang. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai UMK 2023," ucap Supriyadi.
Data dinas terkait, jumlah pekerja buruh di Ngawi mencapai sekitar 15 ribu orang. Mereka tersebar di 638 perusahaan, mulai dari skala kecil, sedang, hingga besar.
Bagi perusahaan yang keberatan dengan proyeksi kenaikan itu bisa mengajukan penangguhan jika telah ditetapkan oleh gubernur. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam