UMKM Diusulkan Bebas PPh

Tax Holiday Segera Ditetapkan

Selasa, 05 Juli 2011 – 10:41 WIB

JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukanKali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif pajak untuk UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM

BACA JUGA: Tambah Modal Rp 61 Triliun

"Pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun," ujarnya usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (4/7).

Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar
"Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa," katanya.?

Syarif menyebut, pembebasan PPh untuk UMKM dan koperasi ini sangat penting, mengingat sektor usaha ini membutuhkan banyak modal untuk pengembangan usaha

BACA JUGA: Tak Naikkan Harga BBM, Tanggung Subsidi Rp 244 T

"Jika usaha mereka (UMKM) berkembang, maka penyerapan tenaga kerja bisa makin besar, sehingga pembebasan PPh ini bisa bermanfaat besar bagi perekonomian," terangnya.

Selama ini, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi usaha dengan omzet Rp 600 juta ke bawah
Adapun untuk PPh, pelaku usaha kecil sebelumnya masih dikenakan 0,75 persen.

Menurut Syarif, dengan pembebasan PPh selama 5-8 tahun, pemerintah berharap UMKM dan Koperasi bisa memupuk modal dan mengembangkan usaha, sehingga usahanya makin kuat

BACA JUGA: Jangan Malah Swasta yang Keruk Keuntungan Inalum

"Sejauh ini, tanggapan (Kementerian Keuangan) positif," ujarnya.

Dikonfirmasi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya belum melakukan kajian khusus terkait usulan pembebasan PPh selama 5 ? 8 tahun bagi UMKM dan koperasi"Karena itu, nanti kita akan diskusikan dulu lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, terkait fasilitas tax holiday, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi rumusan tax holiday dan akan segera ditetapkan"Misalnya, fasilitasnya seperti apa, industrinya apa saja, kriterianya seperti apa, nanti kita bahas sekali lagi hari Kamis (di Sidang Kabinet)," ujarnya.

Hatta menyebut, beberapa industri yang akan mendapat fasilitas tax holiday adalah industri inovatif seperti refinery/kilang, petrochemical, serta logam dasar"Termasuk industri yang menampun tenaga kerja luar biasa banyak," katanya.

Menurut Hatta, skema tax holiday akan menjadi payung untuk pemberian fasilitas insentif pajakAdapun untuk pelaksanaan, lanjut dia, pemerintah akan menerapkan tailor made policyArtinya, insentif yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing industri"Jadi, kerangkanya tax holidaySedangkan eksekusinya tailor made," jelasnya(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemanfaatan Fasilitasi FTA Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler