UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?

Minggu, 21 November 2021 – 12:32 WIB
Menaker Ida mengatakan UMP 2022 naik. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen.

Adapun penetapan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Depenas Ungkap Alasan Pemerintah Normalisasi Upah Minimum, Oh Ternyata

Ida Fauziah menjelaskan bahwa Gubernur seharusnya menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun, karena tanggal merah maka penetapan dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya.

Sementara untuk penetapan upah minimum kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP.

BACA JUGA: Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mencatat UMP terendah adalah Jawa tengah dan tertinggi DKI Jakarta.

“Berdasarkan data statistik upah minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011. Rata-rata penyesuaian UMP 1,09 persen,” kata dia.

BACA JUGA: Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini

Sedangkan dari pantauan JPNN, UMP naik tipis. Berikut ini daftar Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022:

1. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935

2. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31

3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53

4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203

5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539

6. Sumatera Selatan tidak naik, tetap sebesar Rp 3.144.446

7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609

8. Sulawesi Utara tak naik, tetap sebesar Rp 3.310.723

9. Sulawesi Selatan tidak naik, tetap Rp 3.165.876

10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595

11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22

12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19

13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516

14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000

15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580

17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen Rp 3.264.881

18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta

19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971

20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564

21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172

22. Sulawesi Barat tidak naik, tetap sebesar Rp 2.678.863 (mcr28/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler