UMP DKI Naik 15,38 Persen

Tertinggi Se-Jabodetabek

Sabtu, 27 November 2010 – 09:14 WIB

JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI secara resmi mengumumkan penetapan akhir UMP DKI 2011Setelah sebelumnya sempat kontroversi terkait besaran kenaikan yang awalnya 10 persen menjadi tujuh persen, dalam ketetapan Pergub 196 tahun 2010 tentang UMP DKI 2011 disebutkan, UMP DKI sebesar Rp 1.290.000 atau naik sebesar 15,38 persen dibanding UMP 2010 sebesar Rp 1.118.009

BACA JUGA: Paripurna HUT Tangsel Kacau

Praktis, dengan adanya ketetapan itu, UMP DKI tahun depan tertinggi se-Jabodetabek.

“Ketetapan akhir yang dihasilkan oleh dewan pengupahan itu murni hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja serta analisis dari pakar terkait prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2011,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukandar, kemarin.

Sebagai perbandingan di kawasan sekitar, Kota Bekasi UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2011 sebesar Rp 1.275.000
Kabupaten Bekasi Rp 1.285.421

BACA JUGA: Miras Rp 100 Miliar di BSD Disita Bea Cukai

Lalu Kota Depok Rp 1.253.638, Kabupaten Bogor Rp 1.172.060, Kota Bogor Rp 1.079.100.

Dengan ditetapkannya UMK DKI 2011 tersebut, Disnakertrans akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan di lima wilayah DKI
Jika ada yang keberatan dengan besaran tersebut bisa mengajukan penangguhan

BACA JUGA: Chikungunya Mewabah di Kabupaten Bekasi

Tim yang terdiri dari petugas dan pakar akan meninjau perusahaan yang bersangkutanMeskipun demikian, Disnakertrans tidak akan dengan mudah mengabulkan keberatan jika perusahaan tidak sedang kolaps atau bangkrutPada pelaksanaan UMP 2010, sebanyak lima perusahaan mengajukan penangguhanNamun, hanya dua perusahaan yang dikabulkan

Dijelaskan Deded, UMP tersebut akan berlaku efektif setelah dilakukan sosialisasi yang dijadwalkan setelah penetapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) pekan depanUMP hanya berlaku untuk pekerja lajang, belum menikah serta bekerja di bawah satu tahunJika ada pekerja yang sudah menikah, bekerja lebih dari satu tahun, UMP dinyatakan tidak berlaku atau pekerja yang bersangkutan wajib dibayar di atas UMP

Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ariana Satrya, penetapan UMP DKI 2011 didasarkan banyak faktorSelain kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, juga analisis dari para pakar dengan mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi, angka inflasi serta angka pengangguranTidak hanya berpijak pada kondisi 2010, tapi juga prediksi 2011Diputuskannya kenaikan UMP DKI 15,38 persen tersebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 6,4 bisa merangkak naik hingga tujuh pada akhir 2011Kemudian angka inflasi akan bergerak pada kisaran 5,3 hingga 5,4 hingga Desember 2011.

Jika UMP tidak didasarkan pada geliat pertumbuhan perekonomian serta angka inflasi tersebut, dikhawatirkan banyak perusahaan akan kolapsTidak mampu membayar pekerjanyaSementara, ditetapkannya UMP agar antara perusahaan bisa membayar gaji sesuai kemampuan, sementara pekerja juga mendapat haknya secara layak.

“Setelah UMP masih ada UMSPMasing-masing sektoral akan berbeda-beda sesuai kemampuannyaAngkanya akan lebih tinggi dari UMPJika UMP Rp 1.290.000, UMSP bisa di atas ituJadi kenaikan UMP 15,38 ini sudah keputusan yang terbaik dengan pertimbangan berbagai sisi,” tambah anggota Dewan Pengupahan Mas Muanam(aak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Kriminalitas di Jaksel Turun 30 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler