UMP Jambi Ditetapkan Rp. 900 Ribu

Selasa, 10 November 2009 – 08:33 WIB
KOTA JAMBI - Keinginan para buruh yang direpresentasikan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Jambi soal besaran upah minimum provinsi (UMP) 2010 bakal tak sesuai keinginanRapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jambi merekomendasikan UMP tahun depan hanya Rp 900 ribu.Menurut Ketua SBSI Jambi Royda Pane, jumlah itu sangat kecil di tengah kebutuhan ekonomi saat ini

BACA JUGA: Dewan Kalsel Kesal Limbah Adaro

“Sebaliknya, bagi pengusaha, itu sudah sangat besar,” kata Royda
Jumlah itulah yang akan diajukan ke gubernur Jambi untuk disetujui.

Besar UMP dibahas dalam rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jambi  di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi

BACA JUGA: Rapor Merah untuk Tender di Kaltim

Rapat yang melibatkan sejumlah pihak terkait itu tidak menemukan kata sepakat meski merekomendasikan nominal upah.“Nominal UMP tersebut hanya disepakati pihak Pemprov Jambi, pakar ekonomi dan hukum, lalu KSPS atau Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Kehutanan Indonesia, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi,” rinci aktivis yang ikut dalam rapat tersebut.

“Semua pihak tersebut ikut menandatangani kesepakatan jumlah UMP tersebut
Hanya saja, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi dan SBSI tidak ikut menandatangani,” ujarnya.Ia menerangkan, pihak Apindo mengusulkan agar UMP hanya naik sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya

BACA JUGA: Rp. 14 Miliar untuk Pilwako Bitung

Artinya, kata Royda, UMP hanya Rp 880 ribuSementara SBSI menilai, jumlah tersebut terlalu kecil dan sangat jauh dari besar kebutuhan hidup layak (KHL)

Apalagi sebenarnya besar UMP hanya berlaku pada karyawan yang masih lajang“Padahal, sebagian besar pekerja sudah berkeluargaArtinya, jumlah itu sangat sedikit dan jauh dari KHL,” ujarnya.Royda menjelaskan, awalnya SBSI mengusulkan jumlah UMP sebesar Rp 1.054.000Hanya saja, jumlah itu akhirnya mengalami penurunan hingga minimal Rp 920.000Tetapi rapat sidang Dewan Pengupahan sebagian menyetujui jumlah UMP Rp 900.000

“Jumlah itu sudah cukup jauh dari usulan kita pertamaKita akan tetap memperjuangkan hal itu hingga ke gubernur,” akunyaPenolakan SBSI atas besaran UMP itu karena jumlahnya tidak jauh berbeda dari UMP tahun ini, Rp 800 ribu.

Kepala Bidang Hubungan Kerja Perindustrian dan Pengawasan Tenaga Kerja Disosnakertrans Provinsi Jambi, Mahmud, enggan memberikan keterangan banyakItu karena jumlah tersebut harus disepakati terlebih dulu oleh semua pihak“Meskipun sudah ditandangani beberapa pihak lainnya yang setuju,” kata dia

Mahmud memastikan bahwa jumlah UMP tidak akan jauh berbeda dari usulan tersebutItu juga memerlukan proses untuk akhirnya disahkan gubernur“Jumlahnya sudah pasti lebih besar dari tahun sebelumnyaHanya saja saya belum bisa memberikan jumlah pasti,” bebernya.(viz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Anggaran Rp.3 Triliun Menguap di Papua


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler