Rapor Merah untuk Tender di Kaltim

Dominasi Kasus Persekongkolan Proyek

Selasa, 10 November 2009 – 08:11 WIB
BALIKPAPAN- Kasus persekongkolan tender proyek pemerintah, mendominasi pengaduan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah di BalikpapanDari 13 laporan yang masuk selama 2009 (Januari-Oktober), seluruhnya adalah kasus tender

BACA JUGA: Rp. 14 Miliar untuk Pilwako Bitung

Pengaduan terbanyak dari Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah di Balikpapan Anang Triyono menyebutkan, enam pengaduan di antaranya langsung disampaikan ke KPPU Pusat
Tujuh sisanya, diadukan melalui KPPU Balikpapan.“Laporan yang masuk berasal dari wilayah se-Kalimantan, sebab area kerja kami mencakup wilayah Kalimantan,” sebut Anang ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung BRI lantai 8, Jl Jend Sudirman, Balikpapan, Senin (9/11) kemarin

BACA JUGA: Dana Anggaran Rp.3 Triliun Menguap di Papua



Anang menjelaskan, tidak semua laporan yang masuk tersebut diproses
Sebagian bahkan kasusnya ditutup, sebab laporan tidak lengkap, atau nilai proyeknya tergolong kecil, yaitu, di bawah Rp 10 miliar

BACA JUGA: Giliran Abdillah jadi Saksi Kasus Damkar

Namun dalam catatannya, ada tiga pengaduan yang kini dalam tahap proses, sebab nilai proyeknya tergolong besarSeluruhnya di KaltimDua kasus di Kukar, masing-masing bernilai Rp 80 miliar dan Rp 76 miliarSatunya lagi tender yang dilaksanakan Dishub Kaltim.

“Maaf, kami belum bisa membeberkan identitas terlapor karena masih dalam proses,” sebut Anang.Sementara pengaduan yang nilai tendernya tergolong kecil, lanjut Anang, KPPU hanya melakukan advokasiJika memang ditemukan pelanggaran atau persekongkolan, maka KPPU bisa merekomendasikan pembatalan lelang“Jadi, tidak sampai memproses pihak yang bersekongkol,” sebutnya.

Pemilahan penanganan kasus hanya di atas Rp 10 miliar ini, sambung Anang, punya alasan tersendiriPertama, nominal di atas Rp 10 miliar bisa berdampak besar pada pembangunan daerahBerikutnya, sanksi administrasi yang diberlakukan KPPU bagi pihak yang dinyatakan bersalah, sekurang-kurangnya denda Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 25 miliarIa mencontohkan, jika nilai tender yang diperkarakan Rp 5 miliar, maka diasumsikan keuntungan kontraktor 10 persen atau Rp 500 juta

“Kalau kami usut, lantas dinyatakan bersalah, denda yang kami kenakan, misalnya, Rp 1 miliar ke atas, bisa bangkrut kontraktornyaMakanya, sasaran KPPU hanya Rp 10 miliar ke atasSebab kehadiran KPPU bukan untuk mematikan pelaku usaha, namun menyehatkan dunia usaha,” jelas Anang didampingi Humas KPPU Kantor di Balikpapan Charisma Desta Ardiansyah

Anang mengakui, jumlah laporan yang masuk sangat kecil ketimbang dugaan persekongkolan yang terjadi di lapanganIa mengatakan, hal tersebut didasari atas beberapa faktorSalah satunya, kata dia, karena budaya masyarakat Kalimantan untuk melaporkan kasus masih minim ketimbang kota lain, seperti Medan, Surabaya, atau Makassar“Apalagi kalau pihak yang akan melapor sudah disuap oleh pihak memenangkan tender, wah, bisa langsung diam,” sindirnyaAtaukan gaung KPPU daerah yang kurang" “Kami sudah sering melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah di Kalimantan, lewat seminar atau workshop,” lanjutnya

INCAR PERSOALAN LEBIH BESAR

Anang menambahkan, secara nasional, 90 persen kasus atau pelaporan yang ditangani KPPU adalah tender proyekPadahal, lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ada 54 jenis kasus persaingan usaha.Sebab itu, tambahnya, KPPU kini lebih fokus menangani kasus usaha yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakatMisalnya, usaha penerbangan, usaha telekomunikasi, dan harga-harga barang lainnya yang menjadi kebutuan pokok masyarakat.

“Kami kini sedang mengincar sebuah perusahaan air mineral yang mematok harga terlalu tinggi di KaltimHarga jualnya, lebih dari 100 persen dari harga di JawaPadahal, harga itu sebenarnya masih bisa ditekan,” bebernyaMenurut dia, sebenarnya banyak pihak yang bisa ikut memantau proses lelang proyekMulai dari Bawasda, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), polisi, hingga Kejaksaan“Tapi, kalau masalah monopoli usaha, siapa yang memantau kalau bukan KPPU,” terangnya(lhl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tewas, 78 Rumah Rusak


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler