UMP Kepri Ditetapkan Hampir Sama dengan Usulan Apindo

Minggu, 02 November 2014 – 05:00 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri Muhammad Sani akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 1,954 juta. Angka tersebut hampir sama dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri adalah sebesar Rp 1,9 juta. Atau terjadi kenaikan 17,35 persen dari UMP Kepri tahun ini sebesar Rp 1,665 juta.

"Besaran UMP Kepri tahun 2015 akhirnya ditetapkan oleh Pak Gubernur pada tanggal 31 Oktober lalu. Ini akan menjadi dasar acuan untuk penentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 mendatang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Tagor Napitupulu, Sabtu (1/11) siang.

BACA JUGA: Dua Pejambret Babak Belur Dihajar Massa

Dijelaskannya, keputusan itu diambil, karena tidak adanya kata sepakat saat pembahasan bersama yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sehingga, Gubernur Muhammad Sani akhirnya memutuskan UMP Kepri pada angka tersebut.

Tagor juga menyampaikan, acuan dalam penentuan UMP Kepri 2015 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah, yakni Kota Tanjungpinang yaitu Rp1.902.598.

BACA JUGA: Jatuh dari Motor, Penunggang Vixion Nyaris Dilindas Angkot

"Kabupaten Anambas menjadi daerah dengan KHL tertinggi. Sementara Kota Batam, masih belum kami terima. Namun itu tidak menjadi satu kendala untuk menetapkan UMP Kepri tahun 2015, mengacu pada Permenaker No 7 Tahun 2013," jelas Tagor.

Diungkapnnya dalam pembahasan penentuan UMP Tahun 2015 ini, memang tidak ada kata sepakat saat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kepri. Disebutkannya, usulan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri adalah sebesar Rp 1,9 juta.

BACA JUGA: Dhani Nekat Curi Motor untuk Cari Pekerjaan

Sedangkan usulan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Rp. 2.206.566. Berdasarkan perhitungan KHL Regresi Linear di bulan Desember Tahun 2014 Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 2.184.719  ditambah 1 persen iuran BPJS Kesehatan.

Terkait UMK 2015 nanti, Bupati Kabupaten Anambas telah merekomendasikan UMK Anambas 2015 nanti adalah sebesar Rp2.118.000. Sedangkan Kabupaten Natuna, sudah ada kesepakatan, tetapi belum ada rekomendasi dari Bupati Natuna. Adapaun besarnya nilai UMK yang disepakati adalah Rp 2.020.000.

"Setelah adanya penentuan UMP ini, kita tinggal menunggu usulan masing-masing daerah, begitu juga Batam. Kami berharap Wali Kota Batam Ahmad Dahlan merekomendasikan satu angka. Sehingga Gubernur hanya tinggal mengesahkan besarnya UMK Kabupaten/Kota untuk tahun 2015 mendatang," tutup Tagor.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Porno Siswi SMK di Wonosari Beredar via Media Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler