UMP Masih Sebatas di Atas Kertas

Sabtu, 02 Mei 2015 – 06:45 WIB

jpnn.com - AIRMADIDI – Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut 2015 sebesar Rp 2,15 juta, masih sebatas keputusan di atas kertas, setidaknya di Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, hingga saat ini, buruh belum juga menikmati besaran gaji tersebut.

"Kami belum menerima upah standar UMP saat ini, padahal kami sudah berharap sekali menerimanya," keluh Rini, buruh yang juga warga Kalawat.

BACA JUGA: Lucu nih, Tahanan Hendak Kabur, Ngendon di Atap, Susah Dirayu

"Apalagi saya bekerja di salah satu perusahan yang cukup besar. Sebenarnya harus bayar sesuai UMP, tetapi sampai sekarang tidak," tambah Steven, buruh warga Airmadidi.

Hendry Walukow, Ketua Sobat Minut mengungkapkan, banyak perusahaan yang beroperasi di Tanah Tonsea yang tak taat aturan UMP.

BACA JUGA: Katanya Kerja di Restoran, Eh.. Disuruh Layani Hidung Belang, Untung Datang Bulan

"Kami berharap, khususnya instansi terkait yaitu Dinsosnakertrans Minut harus peka dengan hal ini. Serta menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan penetapan UMP tersebut," ujarnya.

Sekretaris Dinsosnakertrans Minut Drs Leo Watuseke ketika dikonfirmasi, meminta seluruh perusahaan agar memberikan upah buruh sesuai UMP yang baru.

BACA JUGA: Ssttt...Aset Pemko Siantar Rp 1,4 Miliar Masih Dikuasai Mantan Pejabat

“Buruh berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, jadi pihak perusahan memberikan hak bagi karyawanya dengan segera menaikkan UMP,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya tidak main-main menyikapi perusahan yang mengabaikan UMP. “Kami tak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya segera melaksanakan Sidak di seluruh perusahaan yang ada.  (ria/ian/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Gajian, Anggota DPRD Tetap Jalankan Tugas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler