BACA JUGA: Kantor Pos Sibuk Layani Peminat CPNS
1 210 000Dewan pengupahan Propinsi Papua Barat baru di bentuk pada Tahun 2008 melalui keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008
BACA JUGA: Jarak Aman Sekitar Merapi Dipersempit
keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Papua Barat, terdiri dari unsur Pemerintahan, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi dan pakarRahmat menegaskan, ke depannya para pengusaha harus memperhatikan upah minimum para pekerjanya
BACA JUGA: Merapi Bergolak Lagi, Selo Kembali Disterilkan
Sehingga, hubungan antara pengusaha dan buruh bisa terjalin secara harmonis" Hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi ini akan segera diserahkan ke Gubernur, selanjutnya untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Rahmat menegaskan(rr/aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Desa Terancam Lahar Merapi
Redaktur : Tim Redaksi