UMP Papua Barat Naik Menjadi 1,4 juta

Senin, 15 November 2010 – 08:20 WIB
MANOKWARI- Dewan Pengupahan Papau Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 1 410.000 pada tahun 2011 mendatangSebelumnya UMSP Papua Barat sebesar Rp

BACA JUGA: Kantor Pos Sibuk Layani Peminat CPNS

1 210 000
"Dengan kenaikan UMSP tersebut, pemerintah provinsi berharap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja bisa lebih baik," kata Rahmat Ruhani, salah satu tim pembahas kenaikan UMSP tersebut, Minggu (15/11).

Dewan pengupahan Propinsi Papua Barat baru di bentuk pada Tahun 2008 melalui keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008

BACA JUGA: Jarak Aman Sekitar Merapi Dipersempit

keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Papua Barat, terdiri dari unsur Pemerintahan, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi dan pakar
Tugas dewan Pengupahan PB, memberikan saran dan pertimbangan serta merumuskan kebijakan pengupahan yang di tetapkan oleh pemerintah untuk kemajuan sistem pengupahan di Pemprov PB.

Rahmat menegaskan, ke depannya para pengusaha harus memperhatikan upah minimum para pekerjanya

BACA JUGA: Merapi Bergolak Lagi, Selo Kembali Disterilkan

Sehingga, hubungan antara pengusaha dan buruh bisa terjalin secara harmonis" Hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi ini akan segera diserahkan ke Gubernur, selanjutnya untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Rahmat menegaskan(rr/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Desa Terancam Lahar Merapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler