UMP Papua Ditetapkan Rp 2.040.000

Rabu, 06 November 2013 – 02:37 WIB

jpnn.com - JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2014 sebesar Rp 2.040.000.

 

"Jadi, saya sudah tandatangani penetapan UMP Papua itu sebesar Rp 2.040.000," kata Gubernur didampingi Plt Sekda Papua TEA Herry Dosinaen,SIP dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty, MM kepada wartawan di Hotel Aston Jayapura, kemarin.

BACA JUGA: Jemaah Haji Tiba Tanpa Koper

Menurut gubernur, UMP Papua tahun 2014 ini terjadi kenaikan cukup signifikan yakni sebesar 19,30 persen dibandingkan dengan UMP Papua tahun 2013 sebesar Rp 1.710.000.
 
Gubernur mengatakan penetapan UMP Papua sebesar Rp 2.040.000 merupakan sejarah pertama di Provinsi Papua dimana UMP di atas Rp 2 juta.
 
Meski diakui sebenarnya UMP Papua yang telah ditetapkan tersebut belum memenuhi standar di Papua, namun penetapan UMP Papua sebesar Rp 2.040.000 tersebut, sudah lebih baik.
 
"Ini hampir sama dengan gaji pegawai negeri golongan dua. Ya, sudah lebih baik lah, jika 5 tahun pun naik tidak akan signifikan ya paling naik jadi Rp 2,3 juta atau Rp 2,4 juta," jelasnya.  (bat/fud/sam/jpnn)

BACA JUGA: Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan

BACA JUGA: Pungli Merajalela

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Petani Salak Pondoh di Bukittinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler