UMP Sumbar Diusulkan Rp 1,8 Juta

Kamis, 16 Oktober 2014 – 07:48 WIB

jpnn.com - PADAG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi mengatakan, pihaknya mengusulkan Upah minimum provinsi (UMP) Sumbar 2015 sebesar Rp 1,8 juta, naik dari sebelumnya Rp 1,45 juta.

Alasan pihaknya mengajukan usulan kenaikan UMP karena mempertimbangan inflasi dan kenaikan harga BBM yang telah direncanakan kenaikannya oleh pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Bawa Ratusan Peluru dari Malaysia Diupah Sebungkus Rokok

"Kami tentu harus memperhitungkan itu. Pengaruh kenaikan BBM sangat tinggi. Karena kenaikan BBM itu akan berimbas pada kenaikan laju inflasi.  Penyesuaian upah tidak ada artinya bila kenaikan BBM dan inflasi tinggi. Sebab, tidak akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja. Apalagi tarif dasar listrik terus naik," ucapnya, kemarin.

UMP Sumbar 2015 memang mulai dibahas di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, kemarin (15/10).

BACA JUGA: Lokalisasi Pucuk Ditutup, PSK Cari Lokasi Baru

"Hari ini memang telah dimulai pembahasan UMP Sumbar. Namun, masih membahas survei kebutuhan hidup layak (KHL)  yang didapatkan dari masing-masing-masing daerah. Masih ada rapat-rapat selanjutnya," ujar Kepala Disnakertrans Sumbar, Syofyan kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin. Pembahasan UMP dilanjutkan pada Sabtu (18/10)

Rapat pembahasan UMP dibahas secara tripatrit antara pemerintah, serikat kerja  dan Apindo. Ditambah unsur profesional dari perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA: Ayah Sering Main dengan PSK, Balitanya Terinfeksi HIV

"Sejauh ini, semua pihak masih melakukan pencocokan hasil survei KHL. Sebab, penetapan UMP mengacu KHL dan prediksi inflasi tahun 2015," katanya.  

Dijelaskan Sofyan, UMP bukan upah standar yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

UMP adalah jaring pengaman agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang semakin merosot karena tidak seimbangnya penawaran upah tenaga kerja, meningkatkan taraf hidup martabat golongan penerima upah terendah, mengurangi kesenjangan upah penerima terendah dan tertinggi, pemenuhan kebutuhan dasar minimal bagi pekerja dan keluarganya, mendorong ke arah disiplin dan produktivitas kerja serta mewujudkan rasa keadilan dan tanggungjawab dalam memanusiakan manusia.


"Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besarannya. Selain itu, tunjangan tidak tetap  yang selama ini diberikan, tetap harus diberikan," ujarnya.

Upah  mempunyai peran strategis karena salah satu unsur kesejahteraan, di samping jaminan sosial, fasilitas dan pemberian lainnya kepada pekerja atau buruh. Salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah telah mengubah Permenakertrans No 17/Men/ VIII/ 2005 dengan Permenakertrans No 13  Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Dalam perubahan tersebut, terjadi penambahan komponen dari sebelumnya 46 menjadi 60 komponen. "Hal ini diharapkan  dapat memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh," ujarnya.

Menurutnya, dalam pembahasan UMP nantinya, serikat pekerja dan Apindo mengajukan usulan besaran UMP masing-masing. Dari dua angka itu akan dibahas bersama.

"Jika kedua belah pihak menemukan kesepakatan, maka penetapan upah dapat dilakukan, namun jika deadlock maka gubernur yang akan memutuskannya, mengacu pada usulan serikat pekerja dan pengusaha," jelasnya. (ayu/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Verifikasi CPNS Kepri Diumumkan Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler