UMR DKI Selalu Lebih Rendah Dibanding Bekasi dan Karawang, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Desember 2021 – 22:42 WIB
Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah di DPRD DKI, Senin (27/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengungkapkan Jakarta selalu kalah dalam hal Upah Minimum Regional (UMR) dibandingkan Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Karawang.

Sudah bertahun-tahun UMR Ibu Kota tak pernah menyalip ketiga wilayah tersebut. 

BACA JUGA: Anies Klaim UMP Hadirkan Keadilan, Politikus PDIP Buktikan Sebaliknya

Berdasarkan ketetapan yang sudah dibuat oleh tiap daerah, Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921.

Lalu, UMK 2022 Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dan UMK 2022 Kabupaten Bekasi nilainya Rp 4.791.843.

BACA JUGA: Sok Jagoan Pukuli Orang, 2 Pesilat Langsung Tertunduk di Depan Polisi, Huuu

Sementara itu, DKI Jakarta awalnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp 4.453.935 atau naik 0,85 persen dari tahun 2022. 

Namun, Gubernur Anies Baswedan kemudian merevisi dan memutuskan UMP 2022 jadi Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen. 

BACA JUGA: Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!

Meski sudah direvisi, besaran UMP DKI pada 2022 tetap di bawah Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kabupaten Karawang.

Andri pun menjelaskan nilai UMR DKI kalah dengan ketiga wilayah itu karena besarannya memang lebih kecil dari awal penentuan pada tahun 2004. 

Saat itu hingga 2014 belum ada pedoman untuk menentukan besaran upah minimum pegawai kecuali Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

"Kenapa UMP kita kalah dengan UMP kota Bekasi dan Karawang? Nah, ini kalahnya pada saat periode pertama. Pada saat periode pertama tidak ada pedoman yang melandasi penetapan UMP," ujar Andri saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).

Disebabkan tak ada pedoman, Andri menyebutkan kebanyakan Kepala Daerah pengin menaikan UMP setinggi-tingginya. 

"Mohon izin, maaf nanti kalau saya salah memprediksi. Jadi, di situlah biasanya kepala daerah gede-gedean pak. Jadi, di start itu kami kalah tuh," tuturnya.

Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terbit, nilai UMP DKI tak bisa lagi menyalip ketiga kota itu. 

Sebab, acuan yang dipakai merupakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat nasional. 

"Jadi, di sinilah pak, sayangnya kami kalah terus. Karena memang sudah terkunci dengan PP-nya tersebut," tambah Andri. (mcr4/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral! 6 Bocah Laki-Laki dan 1 Perempuan Bikin Konten Asusila, Pemerintah Geram


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler