jpnn.com - JAKARTA - Sidang kelima dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah digelar hari ini, Jumat (6/9). Dalam persidangan, pihak Pengadu akhirnya mampu menghadirkan seorang saksi.
Sebelumnya, persidangan kasus ini telah ditunda sebanyak 3 kali. Pasalnya, kedua belah pihak tidak mampu menghadirkan seorang saksipun dalam persidangan.
BACA JUGA: Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Kasus Panwaslu Palembang
Saksi yang dihadirkan Pengadu adalah Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia (PPI), Saut Efendi. Dalam kesaksiannya Saut mengatakan bahwa KPU Murung Raya dengan sengaja melakukan verifikasi dukungan partai politik diluar jadwal tahapan. Hal ini dilakukan untuk membuat dukungan partainya tidak memenuhi syarat.
“Sebenarnya saya menunggu klarifikasi dari pihak KPU, tapi hingga penetapan mereka tidak juga hadir. Mereka menemui saya saat masa verifikasi usai, saya merasa dijebak,” ujarnya di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta.
BACA JUGA: Hari ini, DKPP Putuskan Nasib Dua Anggota KPU Barru
Tindakan ini lah yang menjadi pokok aduan dari Pengadu, Rojikin Noor. Ia mempermasalahkan tindakan KPU Murung Raya melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan PPI yang dilakukan di luar jadwal verifikasi. Akibatnya ia dinyatakan gugur sebagai calon bupati.
Meski saat ini para Terduga sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu, namun Rojikin Noor tetap bersikukuh melanjutkan perkara ini.
BACA JUGA: Saksi Tidak Pernah Hadir, DKPP Terpaksa Gelar Sidang Kelima
“Saya hanya inginkan keadilan, saya sudah menang di PTUN, jika saya menang di DKPP, biar semua masyarakat Murung Raya tahu apa yang sebenarnya terjadi. Setelah ini saya akan tetap melanjutkan perkara ini,” tutup Pengadu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Putusan KPU Lampura
Redaktur : Tim Redaksi