Umur Sudah 81 Tahun, Dijemput Paksa KPK Pula, Lihat Tuh Annas Maamun

Rabu, 30 Maret 2022 – 18:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik harus membawa pria berusia 81 tahun itu dari rumahnya di Riau ke DKI Jakarta.

BACA JUGA: Sempat Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas

"Tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Fikri.

Menurut Fikri, penyidik KPK melakukan upaya paksa terhadap Annas yang dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Politikus PKS Bandingkan Nasib Annas Maamun dengan Abu Bakar Ba’asyir

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," kata Fikri.

Saat ini, Annas Maamun sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat berjalan di pelataran Gedung KPK, politikus Partai NasDem itu tampak berjalan sangat pelan.

BACA JUGA: Jubir Gerindra Nilai Annas Maamun Layak Mendapatkan Grasi dari Jokowi

Dia kesulitan melangkahkan kakinya menuju lobi gedung. Di kantor KPK, Annas yang datang dengan kemeja kuning itu akan menjalani pemeriksaan intensif.

"Perkembangan akan diinfokan," kata Fikri.

Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Mantan bupati Rokan Hilir Annas itu masih menyandang status tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

Pada 2020, mantan kader Golkar itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman dalam perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara suap alih fungsi hutan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberinya grasi sehingga hukumannya dikurangi setahun. 

Namun, Annas Maamun masih menjadi tersangka suap kepada DPRD Riau. Dia menyandang status itu sejak Januari 2015.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Annas Maamun Terjerat Kasus Lagi di KPK, Apa Kabar Istana?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler