Unej Kukuhkan Guru Besar Termuda Ilmu Perundang-undangan di Indonesia

Senin, 31 Oktober 2022 – 20:35 WIB
Universitas Jember (Unej) mengukuhkan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono sebagai guru besar ilmu perundang-undangan. Prof. Bayu tercatat sebagai guru besar termuda ilmu perundang-undangan di Indonesia dengan usia 39 tahun, Sabtu (29/10). Foto: Dokumentasi Unej

jpnn.com - JEMBER - Universitas Jember mengukuhkan Prof. Bayu Dwi Anggono sebagai guru besar ilmu perundang-undangan, dan Prof. Sri Hernawati menjadi guru besar ilmu penyakit mulut di Fakultas Kedokteran Gigi. Prof. Bayu tercatat sebagai guru besar termuda ilmu perundang-undangan di Indonesia dengan usia 39 tahun.

“Semoga kedua guru besar baru bisa mengemban amanah, mengingat seorang guru besar dituntut menjadi pribadi yang berintegritas, jujur, dan objektif,” kata Rektor Unej Iwan Taruna dalam pidato pengukuhan guru besar di auditorium Unej, Jawa Timur, Sabtu (29/10).

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, 2 Pembunuh Mahasiswa Unej Ini Tertangkap, Pelaku Ternyata

Prof. Bayu Dwi Anggono dalam orasi ilmiahnya “Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan”, menyebutkan Indonesia harus memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, penyusunan, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan.

Hal ini sudah diterapkan di negara lain, salah satunya Korea Selatan, yang membentuk kementerian khusus, yakni Ministry of Government Legislation.

BACA JUGA: 76 Dosen dan Karyawan Unej Kena Covid-19

Dari data peraturan.go.id, hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan perincian 1.715 undang-undang, 4.766 peraturan presiden, 17.796 peraturan menteri, 4.822 peraturan lembaga, dan 17.898 peraturan daerah di Indonesia.

Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir dan berakibat disharmoni.

BACA JUGA: Guru Besar IPB Harap Pemerintah Persulit Alih Fungsi Lahan Pertanian

Untuk itu, Bayu menganjurkan segera dibentuk lembaga yang berada di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional.

“Lembaga yang bersifat satu pintu sehingga presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan. Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah presiden dan dipimpin oleh kepala setingkat menteri,” ungkap Bayu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan saat ini Indonesia baru memiliki tiga guru besar ilmu perundang-undangan.

Dia berharap adanya guru besar baru di bidang ilmu perundang-undangan akan mendorong perkembangan bidang tersebut.

“Ilmu perundang-undangan mulai dikaji di Indonesia pada 1966, dan makin pesat perkembangannya setelah Reformasi 1998 lalu. Kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru Prof. Bayu Dwi Anggono,” tutur Mahfud yang hadir dalam pengukuhan itu.

Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya, Prof. Sri Hernawati membahas tentang ekstrak buah delima yang ternyata memiliki kemampuan menurunkan dan menghambat pasokan nutrisi ke sel kanker rongga mulut. Hal ini membuat sel kanker tadi tidak akan berkembang dan akhirnya mati.

“Temuan dalam penelitian yang saya lakukan bisa menjadi harapan bagi penderita kanker rongga mulut mengingat angka kesembuhan penderita kanker khususnya rongga mulut melalui pengobatan dengan obat kimia dan kemoterapi baru bisa mencapai 50 persen,” tutur Prof. Sri Hernawati. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler