jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proyek revitalisasi Monas. Menurut dia, kejanggalan-kejanggalan tersebut jadi alasan proyek revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara.
Salah satu kejanggalan itu, kata Prasetio, adalah tidak adanya persetujuang dari Kemensetneg. Padahal. keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 mengatur bahwa Kemensetneg bertugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Merdeka.
BACA JUGA: Gerak Cepat Menteri Siti Nurbaya Sikapi Dugaan Perusakan Lingkungan Akibat Revitalisasi Monas
"Di situ jelas harus ada persetujuan dari Kemensetneg. Nah ini kan belum ada," kata Prasetio di Gedung DPRD usai mengunjungi proyek revitalisasi Monas, Selasa (28/1).
Politikus PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan anggaran Rp 50 miliar untuk revitalisasi sisi selatan Monas. Menurutnya, anggaran itu tidak wajar mengingat peruntukannya hanya untuk membangung kolam.
BACA JUGA: Saran Saan Mustopa Terkait Penyelesaian Polemik Revitalisasi Monas
Akhirnya, Prasetio pun meminta inspektorat untuk turun dan mengaudit proses lelang proyek pengerjaan revitalisasi.
Prasetio juga menilai ada banyak kesalahan teknis dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut. Salah satunya yaitu lubang main hole yang tidak tersambung ke saluran apapun.
BACA JUGA: Mensesneg Pratikno dan Anies Diminta Berkoordinasi Soal Revitalisasi Monas
"Itu kan ditutup beton semua. Nah ada lobang, tapi mana salurannya? Gak beres semuanya," tuturnya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil