jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti opimistis mampu mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin, 27. Hanya saja, penyidik harus hati-hati untuk sampai tahap penetapan nama tersangka.
"Kami mantap menangani kasus ini. Kendalanya hanya pada legalitas yuridis yang harus kami penuhi sebelum penetapan tersangka," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (25/1).
BACA JUGA: Saksi Kunci Ingat Sebuah Peristiwa Penting dalam Kasus Kematian Mirna
Dijelaskan, semua aspek hukum yang akan diterapkan oleh penyidik untuk menaikkan status tersebut membutuhkan proses yang mendalam. Itulah mengapa dalam penanganan kasus kematian Mirna, seolah-olah jalan di tempat.
"Kami harus menghindari kesalahan sekecil mungkin dalam proses peradilan pidana. Untuk itu kami bukannya lambat tapi ini proses yang harus dilalui," tegasnya.
BACA JUGA: Krishna Murti Bilang, Saksi Kunci Ini Panik Saat Mirna Tewas
Krishna mengatakan apabila pihaknya ceroboh saat menetapkan tersangka pada kasus Mirna, maka hasil kerja keras penyidik akan sia-sia.
"Misalnya kami salah menetapkan tersangka karena kurang bukti, kami bisa di-praperadilankan. Dan ini kami harus siapkan. Sehingga jika ada praperadilan kami sudah siap," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK! Pernyataan Terbaru Krishna Murti Kasus Mirna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krishna: Seseorang Sudah Layak Sebagai Tersangka Pembunuh Mirna
Redaktur : Tim Redaksi