JAKARTA -- Mabes Polri kini terus mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan robohnya Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), KaltimKelalaian ini dapat dikatagorikan sebagai pidana karena menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam musibah itu
BACA JUGA: Pemilukada Puncak Jaya Ikut Panaskan Situasi
Namun demikian Polri mengaku membutuhkan keterangan saksi ahli termasuk para ahli konstruksi dan material jembatan dari ITB yang dimintai pendapat mengenai jembatan itu.
‘’Tentu masih butuh pendalaman, masih termasuk keterangan ahli yang berasal dari ITB
Menurutnya, pemeriksaan secara komprehensif antara penemuaan bukti di lapangan, keterangan saksi hingga pendapat para ahli harus dipadukan untuk mencapai kesimpulan akhir mengenai penyebab utama ambrolnya jembatan yang disebut sebagai Golden Gate-nya Kaltim itu.
‘’Bareskrim membantu polisi setempat, mengkonstruksi kejadian ini, masih harus ada dasar hukum terkait perbuatan dan dugaan tindakan yang dilanggar pada jembatan Kutai Kartanegara.Maka saat ini masih dipelajari, apakah ini tindakan yang dikategorikan karena lalai sehingga menyebabkan orang meninggal,’’ imbuhnya.
Hingga saat ini jumlah korban yang telah tercatat dalam musibah yang terjadi pada Sabtu (26/11) sebanyak 21 orang
BACA JUGA: Polisi Korek 29 Saksi Robohnya Jembatan
Sementara jumlah warga yang diperkirakan hilang sebanyak 16 orangBACA JUGA: Penembak Brimob Diduga Penembak Kapolsek
Mereka berasal dari berbagai pihak terkait jembatan itu."Masing-masing ini akan diperiksa siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah ini termasuk melanggar hukum pidana,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Brimob Dianggap Tindak Kriminal
Redaktur : Tim Redaksi