Ungkap Sederet Prestasinya, Teddy Minahasa: Apa Mungkin Saya Jualan Sabu?

Minggu, 16 April 2023 – 16:40 WIB
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya berbisnis narkoba seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dakwaan JPU tentang bisnis narkoba tersebut diungkapkan saat persidangan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (13/4) lalu.

BACA JUGA: Bang Reza Sebut Ada Pesan untuk Kapolri di Balik Pleidoi Teddy Minahasa

Menurut dia, dakwaan tersebut tidak masuk akal jika melihat kiprahnya selama ini di kepolisian yang gencar memerangi kejahatan mulai dari pemberantasan judi hingga prostitusi.

Teddy menuturkan sebelum menjadi terdakwa kasus narkoba, dirinya memiliki sejumlah prestasi seperti meredam konflik sosial di Luwuk pada 2018, meredam konflik sosial di Lampung Tengah antara suku Jawa dan suku Lampung pada 2019.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Teddy Minahasa Sebut Ada Konspirasi dalam Kasusnya

Lalu, pada 2021, Teddy meredam konflik sosial di Pamekasan, Madura, dan juga mencegah tindakan yang mengarah pada terorisme pada 2022.

"Lalu, apa mungkin saya bertindak sebaliknya, yaitu jualan sabu yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa," ucap Teddy pada sidang tersebut.

BACA JUGA: Sidang Pleidoi Teddy Minahasa Besok, Para Ahli Bicara Peluang Bebas

Teddy Minahasa sendiri juga memiliki karir yang cukup cemerlang di kepolisian terlihat dari beberapa jabatan penting yang pernah didudukinya.

Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki Teddy Minahasa, yakni menjabat Dan. Satgas. Pam. Capres. Joko Widodo pada 2013, Ajudan Wakil Presiden RI pada 2014 dan 2017, Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017, kemudian diangkat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

Kemudian, dilantik sebagai Kapolda Banten pada 2018, menjadi Wakapolda Lampung, Sahli Jemen Kapolri pada 2019, dilantik sebagai Kapolda Sumatera Barat pada 2021, dan terbit Skep sebagai Kapolda Jawa Timur pada 2022.

"Untuk apa lagi saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini hanya demi Rp 300 juta ? Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya, masak saya rusak sendiri dengan jualan sabu?" ungkapnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini proses persidangan Teddy Minahasa dalam perkara narkoba mulai memasuki babak akhir.

Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April dengan agenda sidang replik.

Selanjutnya pada tanggal 28 April bakal digelar sidang duplik. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teddy Minahasa Diduga Jadi Target Kriminalisasi, Pakar Psifor Sebut 3F Ini Indikasinya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler