jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) pada 30 Mei resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti dumping EU terhadap produk baja Indonesia.
“Penerapan kebijakan EU tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Deputi Wakil Tetap II RI untuk WTO Dandy Satria Iswara dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa, Kamis.
BACA JUGA: Rampas Uang Rp 8 Juta, Penjambret Penumpang Bajaj di Tambora Ditangkap Polisi
Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan EU mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia.
Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban EU berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti Dumping, dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.
BACA JUGA: Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional
Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, tetapi tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut.
Dalam kaitan itu, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023.
BACA JUGA: 40 Perusahaan Pengolahan Baja Tulangan Beton Diawasi Ketat, Siap-Siap Saja, ya!
Sebagaimana pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya (DSB Mei 2023) setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
Dalam tanggapannya, EU berpandangan bahwa kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut.
Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, tetapi EU mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.
EU juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding WTO tidak berfungsi.
Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa itu, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brazil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.
Hal itu menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa dagang tersebut.
Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan EU diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif