jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi status kelembagaan baru Universitas Negeri Padang (UNP) dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Bamsoet meyakini perubahan status tersebut bukanlah untuk komersialisasi pendidikan yang berujung pada kenaikan biaya kuliah mahasiswa, melainkan untuk memberikan dampak positif yang dapat dioptimalkan dalam pengembangan kampus.
BACA JUGA: Bakal jadi PTN BH, Universitas Terbuka akan Buka Rekrutmen Pegawai Besar-besaran
"Antara lain, adanya kemandirian dalam pengelolaan rumah tangga kampus, termasuk pengelolaan anggaran dan keuangan, sarana dan prasarana, serta ketenagakerjaan," kata Bamsoet dalam Dies Natalis ke-67 UNP secara virtual dari Jakarta, Senin (25/10).
Dia juga berharap dengan perubahan status tersebut membuka peluang percepatan inovasi dan pemberdayaan potensi sumberdaya kampus melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA: Prof Ojat Optimistis UT Bisa Merekrut 1 Juta Mahasiswa jika Berstatus PTN BH
"Selain juga adanya kesempatan pengembangan kurikulum pendidikan, yang disesuaikan dengan kebutuhan, tuntutan, dan dinamika zaman," harapnya.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan PTN BH memiliki otonomi yang lebih luas untuk mengelola urusan rumah tangganya secara lebih mandiri.
BACA JUGA: Menteri Nasir Berharap 11 PTN BH Masuk 500 Besar Dunia
Misalnya kewenangan untuk membuka suatu program studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan.
"Dengan segala potensi dan sumberdaya yang dimiliki, Universitas Negeri Padang mampu memanfaatkan berbagai dampak positif dari transformasi kelembagaan tersebut secara optimal, sehingga semakin mendekatkan terwujudnya visi kampus untuk menjadi universitas bermartabat dan bereputasi internasional," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan tujuan pemberian otonomi bagi PTN BH adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus implementasi dari konsep 'merdeka belajar kampus merdeka'.
Karena itu, perubahan status badan hukum harus disikapi dengan langkah dan kebijakan yang meliputi dua aspek.
Pertama, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan peningkatan reputasi kampus.
"Harus ada kesadaran kolektif dari segenap pemangku kepentingan, bahwa ke depan, seiring perkembangan zaman, tantangan dalam dunia pendidikan akan semakin kompleks, dinamis, dan menghadirkan persaingan yang lebih kompetitif," terang Bamsoet.
Kedua, konsep 'merdeka belajar' meniscayakan adanya penyediaan dan pengembangan akses pendidikan seluas-luasnya bagi mahasiswa.
Di UNP, konsep merdeka belajar ini sudah tersirat dalam motto kampus, yaitu Alam Takambang Jadi Guru, yang dimaknai bahwa kampus selalu responsif dan proaktif terhadap lingkungannya.
Hal tersebut mengingat lingkungan sekitar adalah sumber inspirasi keilmuan bagi siapa saja yang mau belajar.
"Aspek lain yang harus diperhatikan dari perubahan status ini adalah bahwa transformasi ini akan berdampak pada pengurangan dana subsidi dari pemerintah," sebutnya.
PTN BH didorong untuk menyusun langkah-langkah terobosan dan inovasi, membangun kolaborasi dan sinergi, seperti dengan menghimpun sumber dana alternatif dari entitas di luar kampus atau pihak swasta untuk mendukung aktivitas kampus.
"Misalnya untuk pembangunan infrastruktur penunjang pendidikan, tanpa memberatkan keuangan keluarga mahasiswa," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi