Universitas Trisakti Segera Berstatus Negeri

Senin, 13 November 2017 – 22:33 WIB
Universitas Trisakti. Foto: Universitas Trisakti

jpnn.com, JAKARTA - Reposisi Universitas Trisakti (Usakti) menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) otonom menemui titik terang.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat keputuan peninjauan kembali (PK) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Menristekdikti Minta PTN dan PTS Jangan Musuhan

Keluarnya surat dari MA itu tak ubahnya obat lelah atas usaha yang dilakukan seluruh civitas academica Usakti selama lima tahun.

Selama ini, salah satu penghambat reposisi itu adalah silang pendapat antara pihak universitas dan Yayasan Trisakti.

BACA JUGA: 1.607 CPNS Calon Hakim Dibina Bertahap

Di satu sisi, civitas academica Usakti berjuang mengembalikan seluruh aset kepada negara.

Di sisi lain, Yayasan Trisakti justru menggunakan SK Mendikbud No.0281//1979 untuk mengklaim kepemilikan atas universitas yang didirikan oleh negara pada 1965 tersebut.

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Negeri Resah Kekurangan Dosen

“Namun, berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung, SK Mendibud tersebut telah dibatalkan. Artinya, Usakti adalah milik negara dan antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti tidak ada hubungan hukum dalam menyelenggarakan, mengelola apalagi memiliki Universitas Trisakti yang seyogianya adalah milik negara,” ujar Ketua Senat Universitas Trisakti Prayitno di sela-sela rangkaian acara Dies Natalis ke-52 Usakti di Universitas Trisakti, Minggu (11/11).

Selain itu, PK MA memperkuat status Usakti sebagai barang milik negara seperti yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan.

“Penetapan ini juga sebelumnya digugat oleh Yayasan Trisakti. Namun, Mahkamah Agung menyatakan menolak gugatan Yayasan Trisakti dan menetapkan bahwa peraturan dari menteri keuangan tersebut tetap berlaku,” ujar Prayitno.

Sementara itu, Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti Dadan Umar Daihani mengatakan, putusan MA membuat jalan Usakti menjadi PTN-BH Otonom makin terbuka.

Menurut dia, putusan MA itu adalah jawaban dari jerih payah civitas academica Usakti dalam meluruskan sejarah Universitas Trisakti yang seharusnya berstatus PTN sejak didirikan.

“Terlebih kini Pemerintah pun sudah hadir di Universitas Trisakti dengan ditempatkannya salah satu Dirjen Kemenristek Dikti yang diberi tugas khusus oleh negara sebagai pejabat rektor sementara di Universitas Trisakti. Salah satu tugasnya adalah menjaga aset negara, dalam hal ini adalah Universitas Trisakti,” ujar Dadan.

Menurut Dadan, beberapa fakta itu menunjukkan dukungan dari pemerintah untuk mewujudkan status Usakti menjadi PTN-BH Otonom.

“Sekarang kami tinggal menunggu bola yang kini sedang berada di tangan pemerintah bergulir. Kami telah menjadi mandiri sejak pertama kali kami berdiri. Sejarah telah memperlihatkan hal tersebut. Sesungguhnya ini merupakan formalisasi dari jati diri subjek hukum otonom yang melekat pada Usakti sejak kelahirannya,” tegas Dadan.

Dia menambahkan, peralihan status Usakti menjadi PTN-BH Otonom bisa menjadi bukti kesuksesan Nawa Cita yang diusung Presiden Joko Widodo, terutama terkait kemandirian dan revolusi karakter bangsa.

“Sebab, jika Usakti menjadi PTN-BH Otonom, maka Usakti dapat menjadi role model sebagai sebuah universitas yang mandiri dan tidak membebani APBN. Hal ini telah dibuktikan selama 52 tahun,” ujarnya.

“Apalagi, Usakti juga turut mendukung revolusi dan pendidikan karakter. Sebab, Usakti selalu mendidik mahasiswanya untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai trisakti, yaitu berdaulat, mandiri, dan berbudaya,” kata Dadan. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler