Untuk Buruh yang Akan Demo Besok Soal UMP DKI, Simak Nih Kalimat Pak Wagub Riza

Selasa, 19 Juli 2022 – 23:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengomentari rencana aliansi buruh yang akan berunjuk rasa di Balai Kota terkait upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022, pada Rabu (20/7) besok.

Riza mengaku menghormati rencana buruh yang sedang memperjuangkan haknya tersebut.

BACA JUGA: Besok, Buruh Demo Desak Anies Banding soal Putusan UMP DKI, Massanya Sebegini Banyak

“Itu kami hormati, negara kita negara demokrasi yang penting tertib,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (19/7) malam.

Saat ditanyakan apakah Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding, Riza mengaku belum memutuskan.

BACA JUGA: Demo Buruh soal UMP DKI Jakarta Dapat Dukungan Legislator Ini

Pemprov DKI sendiri bisa mengajukan banding ke PTUN agar Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tetap berlaku.

Kepgub tersebut yang mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854.

BACA JUGA: Siap-siap, Besok Buruh Bakal Demo, Dukung Anies Ajukan Banding soal UMP

“Sedang dikaji dan dievaluasi dengan serikat buruh yang menjadi tergugat intervensi. Apakah banding atau tidak banding masih ada sampai tanggal 29 batasnya,” terangnya.

Diketahui, sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta terkait nilai UMP DKI 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan dilakukan pada Rabu, (20/7) pukul 10.00 WIB.

“Jam 10.00 WIB di Balai Kota, kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Tetapi intinya, di Balai Kota DKI yang paling utama,” ucap Said Iqbal dalam keterangannya.

Dia menyebutkan agenda tersebut bakal menyuarakan dua tuntutan.

Tuntutan pertama, yakni meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Lalu tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler