Untuk Jadi PNS, Harus Setor Rp 70 Juta

Senin, 21 Agustus 2017 – 06:02 WIB
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan CPNS, Siswanto (42) asal Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Korban diketahui bernama Guswanto (42) Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang berdomisili di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan.

BACA JUGA: Nekat Tipu Wakil Ketua DPR, Kena Deh

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu lembar surat perjanjian.

Dalam kasus itu, pelaku berjanji bisa memasukkan anak sang anggota dewa menjadi pegawai negeri sipil di salah satu kabupaten.

BACA JUGA: Iming-Iming Jadi PNS, Pasutri Tipu 10 Honorer

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 70 juta. Untuk uang muka, dia meminta uang sebanyak Rp 40 juta dan sisanya Rp 30 juta dibayar apabila sudah menjadi pegawai negri sipil.

Dengan janji tersebut korban menyetujui permintaan pelaku. Korban baru sadar dibohongi saat anaknya tidak bisa mengikuti seleksi dan tidak lolos menjadi PNS.

BACA JUGA: Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS

Korban merasa dirugikan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Trengggalek.

Menurut pengakuan pelaku Siswanto, dia sudah 2 kali meloloskan menjadi PNS yaitu 2007 dan 2010.

"Baru kali ini dia gagal meloloskan korban menjadi PNS," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali.

Pelaku kenal dengan korban lantaran dikenalkan oleh salah satu wartawan di Trenggalek.

Uang dari hasil penipuan tersebut, rencananya akan disetorkan ke temannya yang ada di Jakarta .

"Pelaku terancam dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindakan pidana penipuan atau penggelapan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setor Rp 59,5 Juta, Ternyata Tak Juga Diangkat Jadi PNS


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler