Untuk Prolegnas 2016, DPD Ajukan 15 RUU Ke DPR

Rabu, 18 November 2015 – 18:48 WIB
Parlindungan Purba. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba menyatakan DPD RI mengajukan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016.

"Untuk agenda legislasi tahun 2016, DPD RI telah memutuskan 15 RUU sebagai usul DPD RI ke DPR RI sebagai RUU prioritas tahun 2016," kata Parlindungan, di press room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/11).

BACA JUGA: Mengapa OC Kaligis Dituntut Berat? Simak Alasan Jaksa KPK Disini

RUU tersebut lanjut senator dari Provinsi Sumatera Utara itu, telah memenuhi persyaratan untuk menjadi RUU Prioritas karena telah memenuhi naskah akademik dan draft RUU dan siap untuk dibahas.

Lima belas RUU tersebut ujarnya adalah RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. RUU Ekonomi Kreatif, RUU Perkoperasian, RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Perubahan Kedua atas UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA: Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Penjara, OC Kaligis: Itu Tuntutan Penuh Dengki

Selain itu lanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, RUU tentang Jalan, RUU Perubahan atas UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, RUU Pertanian, RUU Perubahan atas UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, dan RUU tentang Pembentukan atas UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di luar RUU yang 15 tersebut, Parlindungan menyatakan masih ada tiga RUU lainnya yang juga didorong untuk menjadi RUU Prioritas tahun 2016 yakni RUU Perubahan atas UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 tahun 2014 tentang UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), dan RUU tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Gimana sih! Kata Pertamina Terima Surat dari Novanto, TU Ketua DPR Bilang Tidak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyo Aliandoe Tutup Usia, Kesehatan Menurun Setelah Ditinggal Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler