jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan, sejauh ini tempat hiburan malam belum melanggar aturan yang ditetapkan Pemprov.
Para pengelola tempat hiburan malam masih mematuhi Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Ramadan dan Idul Fitri.
BACA JUGA: Harga Telur Ayam Turun Rp 400 per Kilogram
"Enggak ada yang melanggar, sementara ini belum ada. Mereka kooperatif semua dan baik," kata Purba di Stasiun Gondangdia, Jakarta, Minggu (21/6).
Dia menjelaskan, kepolisian dan Satpol PP akan bertindak apabila ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan. "Polisi sama Satpol PP tidak main-main," ucap Purba.
BACA JUGA: Cegah Tindakan Anarkis PKL, Ahok Pasang Hydrant Isi Air Comberan
Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah menyebarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Parisiwata pada Ramadan dan Idul Fitri. Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Penyerangan PKL Pada Satpol PP Ujian Bagi Kapolda Metro
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerbong Kereta Tematik Bikin Warga Kenal Sejarah Transportasi Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi