Upah Berbasis Kinerja Ciptakan Keadilan Bagi Pengusaha dan Pekerja

Sabtu, 27 November 2021 – 10:15 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker

jpnn.com, BOGOR - Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyampaikan sistem pengupahan berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha.

Sistem tersebut diyakini menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan. 

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Optimalisasi Penempatan Naker dan Perluasan Kesempatan Kerja

"Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," ucap Dirjen Putri pada acara Konsinyir Upah Berbasis Produktivitas di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11). 

Dirjen Putri mengungkapkan sistem pengupahan saat ini masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor menanamkan modalnya di Indonesia.

BACA JUGA: UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Kasbi: Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36/2021 Batal

Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah terjawab di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan upah minimum. 

"Upah minimum merupakan jaring pengaman, tetapi kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja atau buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ujarnya. 

BACA JUGA: Wahai Penguasa di Bandung! Serikat Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Menurutnya, secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi. 

Dirjen Putri menegaskan sistem pengupahan yang sehat adalah yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha. 

"Dengan keadilan upah akan tercipta kondusivitas hubungan industrial," tegasnya.

Dia menjelaskan kondisivitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. 

"Produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ujarnya. 

Dirjen Putri juga menyampaikan sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan. 

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja atau buruh, sehingga meningkat pula kesejahteraannya," papar Dirjen Putri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler