Upah Minimum Naik, Bekasi Ditinggal Pengusaha

Rabu, 12 Desember 2018 – 23:32 WIB
Pabrik Wuling Motor di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, CIKARANG - Usai disepakati Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Bekasi tahun depan sebesar Rp 4,1 juta, sejumlah perusahaan di kawasan industri di sana akan menutup usahanya. Sejumlah perusahaan itu bakal hengkang lantaran tidak kuat menanggung kenaikan UMK 2019 tersebut.

Di penghujung 2018 ini, diperkirakan akan ada dua hingga tiga perusahaan yang bergerak di bidang tekstil yang akan gulung tikar dan menjual aset-asetnya yang ada di Kabupaten Bekasi. Perusahaan itu diperkirakan juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh karyawannya.

BACA JUGA: Penderita HIV di Bekasi Terus Bertambah

”Memang akan ada perusahaan tekstil yang hengkang dan menjual asetnya. Pengusaha menilai upah dan produksi yang dihasilkan tidak imbang. Maka perusahaan tidak akan bertahan,” terang Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi Sutomo kepada INDOPOS.

Sutomo menambahkan, peristiwa perusahaan hengkang dan menjual asetnya bukan hal pertama yang terjadi tahun ini. Karena jauh sebelumnya, ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Bekasi yang sudah lebih dulu hengkang dari wilayah tersebut.

BACA JUGA: Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen

Masih ingat, sejumlah perusahaan elektronik seperti Toshiba, Sony dan Sanyo yang juga menutup pabriknya lalu menjual asetnya yang ada di Kabupaten Bekasi. Sejumlah perusahaan elektronik asal Jepang itu memilih hengkang dari Tanah Air karena high cost produksi.

”Tidak imbang antara pemasukan yang diterima perusahaan dengan pengeluaran. Daripada rugi lebih besar, maka perusahaan itu lebih baik tutup dan menjual asetnya,” cetusnya juga. Sekarang ini, kata Sutomo juga, banyak perusahaan tekstil menjual pabrik yang ada di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Bekasi Larang Hiburan Malam, Termasuk Karaoke Keluarga

”Karena ketatnya persaingan pasar," katanya juga. Menurutnya lagi, saking ketatnya persaingan pasar membuat sejumlah industri harus memperhitungkan kembali ongkos produksi. Termasuk upah pekerja yang mencapai Rp 4,1 juta tahun depan. ”Kalau ongkos produksi mahal, perusahaan akan mencari wilayah yang upahnya lebih murah,” ujarnya lagi.

Sutomo juga mengatakan, rata-rata perusahaan itu ingin ada jaminan kenyamanan regulasi dari pemerintah. Karena, kalau di Kabupaten Bekasi aturan sudah tidak realistis maka perusahaan akan mencari daerah lain yang memiliki kepastian regulasi yang lebih baik.

”Ingat, pada 2017 lalu sudah ada lima perusahaan tekstil yang hengkang dari Kabupaten Bekasi. Sekarang ini, kembali akan ada perusahaan tekstil yang hengkang. Tinggal tunggu waktunya,” cetusnya juga. Meski begitu, kata Sutomo juga, regulasi pertumbuhan industri di Kabupaten Bekasi akan tetap bertambah.

Hanya saja, bidang yang digeluti bukan tekstil tapi yang bergerak dalam bidang otomotif. ”Perusahaan otomotif sudah banyak yang membuka pabriknya di Kabupaten Bekasi, dengan investasi baru. Pabrik otomotif ini yang menggantikan sejumlah pabrik tekstil yang tutup," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan, kenaikan nilai UMK 2019 memang membuat khawatir pengusaha. Salah satunya, terkait ketidakmampuan pengusaha membayar upah karyawannya.

”Meski begitu, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi siap memenuhi penetapan kenaikan UMK 2019 sekitar 8,03 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini,” katanya.

Meski begitu, kata dia juga, penentuan UMK tahun ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang kenaikannya tidak lebih dari 8,03 persen. Jadi, katanya lagi, pengusaha bisa menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya tahun depan.

”Sebelum ada PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan upah tidak pasti. Bisa mencapai 30 persen dari tahun sebelumnya. Inilah yang membuat pengusaha kesulitan membayar upah karyawannya,” tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungai Bekasi Tercemar Limbah Beracun


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler